Gugatan Noto-Kison Dikabulkan PTTUN
KPU Belum Terima Salinan
MEL, Empatlawang – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan tuntutan pasangan calon (Paslon) Yulizar Dinoto-Kison Syahrin.
Hal itu ditegaskan Ketua harian Yulizar Dinoto-Kison Syahrin Paradis Tanaka saat dikonfrimasi Media Empat Lawang, Selasa (27/3).
“Hari ini (Kemarin,red) telah ditetapkan bahwa gugatan paslon Yulizar Dinoto-Kison Syahrin dikabulkan oleh PTTUN Medan,” kata Paradis.
Pihaknya, kata Paradis, menggugat Surat Keputusan (SK) KPU terkait penetapan paslon pada 12 Februari 2018 lalu.
“Jadi kami meminta KPU untuk mencabut SK penetapan paslon lalu. Berdasarkan putusan PTTUN Medan, maksimal lima hari KPU wajib mencabut SK penetapan paslon kemarin dan menerbitkan SK baru,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Empat Lawang, Mobius Alhazan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan dari PTTUN Medan tersebut. “Kami belum mendapatkan salinan putusan dari PTTUN, jadi belum bisa menanggapi,” katanya.
Kalaupun nanti salinannya diterima, dirinya memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU Sumsel untuk menyiapkan langkah hukum selanjutnya. “Ya kalaupun salinannya kita terima nanti tentu akan berkoordinasi dulu dengan KPU Sumsel,” pungkasnya.
Disisi lain, Anggota Panwaslu Empat Lawang, Martin menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi ke KPUD terkait hasil putusan tersebut. “Sejauh ini KPU belum memutuskan apakah menyiapkan langkah hukum lain(Banding, Red) atau tidak,” katanya.
Disampaikannya, Jika tidak ada banding maka secara otomatis putusan sebelumnya gugur secara hukum. “Putusan terkait paslon pada tanggal 12 Februari 2018 gugur demi hukum, KPU juga wajib mengeluarkan putusan terbaru terkait paslon Yulizar Dinoto dan Kison sebagai Paslon Bupati dan wakil Bupati, Empat Lawang,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Empat Lawang, Mobius Alhazan mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan dari PTTUN Medan tersebut. “Kami belum mendapatkan salinan putusan dari PTTUN, jadi belum bisa menanggapi,” katanya.
Kalaupun nanti salinannya diterima, Dirinya memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU Sumsel untuk menyiapkan langkah hukum selanjutnya. “Ya kalaupun salinannya kita terima nanti tentu akan berkoordinasi dulu dengan KPU Sumsel,” pungkasnya.
Disisi lain, Anggota Panwaslu Empat Lawang, Martin menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi ke KPUD terkait hasil putusan tersebut. “Sejauh ini KPU belum memutuskan apakah menyiapkan langkah hukum lain(Banding, Red) atau tidak,” katanya.
Disampaikannya, Jika tidak ada banding maka secara otomatis putusan sebelumnya gugur secara hukum. “Putusan terkait paslon pada tanggal 12 Februari 2018 gugur demi hukum, KPU juga wajib mengeluarkan putusan terbaru terkait paslon Yulizar Dinoto dan Kison sebagai Paslon Bupati dan wakil Bupati, Empat Lawang,” pungkasnya.(Ben/Red)