Istri Melahirkan, PNS Pria Bisa Ajukan Cuti

0

 

Kepala BKPSDM Empat Lawang, Januarsyah Hambali

MEL, Empatlawang –  Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang cara Pemberian Cuti PNS. Keluarnya aturan tersebut merupakan kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki.

Pasalnya, dengan peraturan yang baru ini, para pegawai pria juga diberikan izin cuti melahirkan. Selama ini cuti melahirkan hanya dikhususkan bagi PNS wanita saja.

Kepala BKPSDM Empat Lawang, Januarsyah membenarkan informasi tersebut bahkan dirinya memastikan peraturan itu sudah bisa diterapkan. “Memang betul aturan itu, sudah bisa diterapkan,” katanya.

Ia menyambut positif kebijakan yang diambil oleh BKN. Pasalnya dalam proses melahirkan seorang istri perlu dukungan sang suami.

Sehingga baik PNS yang telah menikah maupun suami keduanya sangat perlu diberikan izin melahirkan. Karena keduanya memiliki peranan penting.

“Iya benar perlu cuti bagi PNS yang istrinya melahirkan. Alasannya, pertama istri PNS yang melahirkan secara moril perlu pendampingan dari suaminya,” ujarnya saat dihubungi.

Selain memberikan dukungan moril, para PNS juga perlu mengurus hal hal teknis yang terkait pada proses persalinan. Seperti persyaratan kartu keluarga hingga asuransi harus diurus oleh sang suami langsung

“Cuti hamil juga penting karena PNS tersebut (pria) perlu untuk mengurus hal-hal teknis terkait melahirkan sang istri,” jelasnya.

Cuti melahirkan bagi PNS pria juga dianggap penting karena selama ini hanya aparatur sipil negara yang belum memberikan izin tersebut. Karena di beberapa perusahaan swasta, para pekerja pria diberikan cuti sebanyak 2 hari kerja untuk menemani istrinya melahirkan.

“Ketiga sudah diterapkan di perusahaan swasta, di mana jika pekerja yang istrinya melahirkan maka diberikan cuti sebanyak 2 hari kerja,” jelasnya.(Ogi/red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.