Diduga Sarat Kecurangan, HDA – HEK Rilis Temuan Di Lapangan

Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 HDA-HEK.Wendra Safri

Empat Lawang- Tim pasangan calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati Empat Lawang, nomor urut 1, H David Aljufri – H Eduar Kohar merilis temuan kecurangan atau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi saat berlangsungnya pemilihan umum kepala darah (pemilukada) di Kabupaten Empat Lawang, beberapa waktu lalu.

  Pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud, diduga dilakukan oleh tim sukses salah satu pasangan calon, penyelenggara pemilu mulai dari KPPS, PPS, PPK serta adanya dugaan ketidaknetralan pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Empat Lawang, saat berlangsungnya pelaksanaan pemungutan suara.”Temuan-temuan ini kami dapatkan setelah adanya laporan di lapangan yang langsung disaksikan oleh masyarakat Kabupaten Empat Lawang,” terang Ketua Tim Pemenangan paslon Bupati/Wakil Bupati Empat Lawang, nomor urut 1, H David Hadrianyo Aljufri – H Eduar Kohar (HDA-HEK), Windera Safri saat menggelar jumpa pers, di Puri Lampar, Desa Lampar Baru Kecamatan Tebing Tinggi, Minggu (1/7) sekitar jam 16.00 WIB.
 Dipaparkan Safri, pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Empat Lawang 2018, ini didasari atas laporan masyarakat dan saksi pasangan calon nomor urut 1 Bupati/Wakil Bupati Empat Lawang, antara lain, penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPPS di seluruh Kabupaten Empat Lawang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (C6-KWK). “Hal ini jelas telah melanggar Pasal 12, 13 PKPU Nomor 8 tahun 2018 dan telah menghilangkan hak konstitusi setiap warga negara untuk menggunakan hak pilihnya,” kata Safri.
  Selanjutnya kata Safri, hampir dipastikan seluruh pemilih yang ada di Kabupaten Empat Lawang telah meminta C6-KWK kepada KPPS, namun tanpa alasan yang jelas, petugas KPPS tidak memberikan undangan tersebut yang merupakan hak pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.”Akibat tidak diberikannya C6-KWK, mengakibatkan pemilih kesulitan untuk memilih, diperkirakan hampir 65 ribu masyarakat Kabupaten Empat Lawang yang berhak memilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Juga adanya praktek Money Politiic, pada gelaran pilkada di Kabupaten Empat Lawang,” jelas Safri.
 Safri juga menyebut, adanya KPPS di Kabupaten Empat Lawang yang telah membuka kotak suara di kantor kelurahan sebelum diserahkan ke PPK untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Selain itu ada petugas PPS yang membawa kotak suara  ke rumah pribadi yang bersangkutan, yang seharusnya diserahkan petugas PPS tersebut ke kantor PPK.”Banyak pemilih yang memiliki Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (C6-KWK) yang tidak sesuai dengan identitas pemilih tersebut dan bukan merupakan warga yang berhak atas surat tersebut,” ungkapnya.
  Pihaknya juga, kata Safri, menemukan pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dan pemilih yang mendapatkan surat suara lebih dari dua surat suara.  “Hampir seluruh petugas KPPS tidak memberikan salinan DPT yang merupakan hak saksi, khususnya saksi Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1,” tambahnya.
  Lanjut Safri, adanya dugaan intimidasi dari Tim Pasangan Calon lain bagi pemilih untuk memilih salah satu pasangn calon lain dan  adanya dugaan penggelembungan surat suara yang terpakai, tidak sesuai dengan jumlah pemilih yang hadir ke TPS. Terkait dengan adanya kecurangan dan pelanggaran yang terjadi dalam pilkada Empat Lawang, pihaknya bersama tim kuasa hukum telah mengadukan hal tersebut kepada lembaga yang berwenang dalam hal ini Panwaslu Kabupaten Empat Lawang.”Kami juga telah tembuskan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan serta Bawaslu RI, agar semua kecurangan ini menjadi penting dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang diatur dalam perundang-undangan,” harapnya. (Tiass/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.