Diduga Kontraktor Lampu Jalan, Berani Hidupkan Lampu Secara Ilegal
Belum Didaftarkan Ke PLN Tapi Sudah Nyala, Makanya Diputus

Empat Lawang- Banyak warga diseputaran jalan poros Noordin Panji yang mempertanyakan kenapa lampu jalan tidak mati semua.
Romli salah seorang warga pengendara yang melintas mempertanyakan kenapa lampu jalan yang belum lama dipasang sidah tidak menyala lagi. Sehingga membuat pengendara yang melintas dimalam hari semakin enak dan nyaman.” Kenapa? sekarang lampu jalan diarah jalan poros Noordin Panji tidak ada yang hidup lagi, apa sengaja diputus oleh PLN,” ucapnya
Sementara itu Maneger PLN Rayon Tebing Tinggi, Hendri ketika dikonfirmasi Via ponsel, mengatakan bahwasanya lampu jalan yang ada di seputaran jalan poros Noordin Panji itu sengaja mereka putus, dikarenakan lampu jalan tersebut belum didaftarkan ke PLN oleh pihak ketiga yang melakukan pengerjaan lampu jalan tersebut.” Ya lampu jalan itu sengaja kita putus karena belum didaftarkan,”tegas Hendiri.
Lebih lanjut Hendir menerangkan, lampu jalan tersebut menggunakan sistem meterisasi, makanya pihaknya begitu mengetahui lampu jalan tersebut sudah menyala tetapi belum didaftarkan. Artinya itu ilegal, maka dari itu pihaknya akan mengenakan sanksi kepada pihak rekanan. Untuk membayar tagihan semenjak lampu jalan tersebut dihidupkan.” Rekanan akan kita kenakan sanski untuk membayat ketika mereka (Pihak Rekanan,red) sudah menyalakan lampu jalan padahal belum didaftarkan,” tegas Hendri
Masih kata Hendri, dengan adanya pemutusan itu akan bisa juga diketahui apakah iti tanggungjawabnya Pemkab yang mendaftarakan ke PLN atau tanggungjawab pihak rekanan. Yang pihaknya khawatirkan itu adalah tugasnya rekanan yang mendaftarkan tetapi belum didaftarakan ke PLN.” Biasanya kalau pemasangan iti dilipahkan ke pihak ke Tiga atau rekanan, sudah barang tentu pihak rekanan yang mendaftarkan ke PLN sehingga lampu jalan bisa dinyalakan kembali tetapi harua dipasang terlebih dahuku meterannya,” jelasnya.
Related Posts
Lebih jauh pihaknya menyampaikan kepada seluruh pengendara yang melintas dijalan poros, bahwasanya pemutusan itu dilakukan dikarenakan listrik belum didaftarkan, artinya secara otomatis kondisi jalan kembali gelap gulita. Maka dari itu pihaknya mengharapkan agar masyarakat mengerti dan faham akan tugas dari PLN.” Kita harap masyarakat bisa mengerti jikalau lampu jalan itu kita putus, dikarenakan aturan yang semestinya dijalankan pihak rekanan belum dilaksanakan,”tutup Hendri.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Rekanan dan Dinas Perkim belum ada yang bisa dikonfirmasi. (Ben/Red)