Polisi Geruduk Pengedar Daun Haram Seberat 3 Ons

Empat Lawang- Polisi geruduk pria paruh baya pengedar daun haram (Ganja,red). Alian Pandi (42) Warga desa Air Kandis, Kecamatan Pendopo Barat.

  Pelaku berhasil ditangkap Satresnarkoba pada hari Senin(11/03) sekira pukul 15.30 WIB di warung bakso murni, Jalan Tanjung Beringin, Kecamatan Tebing Tinggi. Bersmaan dengan itu Polisi berhasil mengamankan 1 paket besar yang di duga narkotika gol I bentuk tanaman jenis ganja yang di bungkus karung warna merah putih dengan berat bruto 3 ons. Kata Kasat Narkoba. Iptu Rusdianto didampingi Kanit Idik. Ipda Adam Rahman.

  Dilanjutkannya, kronologis penangkapan pada hari Senin (11/03)Sekira Pukul 15:15 WIB anggota Sat ResNarkoba Polres Empat Lawang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa Narkotika jenis tanaman ganja di Tempat Kejadian Perkata (TKP). Mendapati informasi dari masyarakat  tersebut dengan ciri-ciri yang sama kemudian anggota langsung  penangkapan dan menggeledah orang tersebut kemudian di temukan 1(satu) paket besar narkotika  jenis ganja di dalam karung warna merah di dalam jok motor tersangka Kemudian tersangka berikut barang bukti nya di amankan ke polres empat lawang untuk di lakukan pemeriksaan.” Mendapati nformasi tersebut anggota kita langsung meluncur ke TKP, benar saja setelah digeledah barang haram tersebut benar adanya. Sekarang pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Empat Lawang, Dan kita saat ini masih melakukan pengembangan atas kasus tersangka ini,” Terang Rusdianto.
 Sementara itu ketika dibincangi oleh wartawan koran ini , tersangka mengaku sudah Tiga kali melakukan kegiatan haram tersebut. Untuk setiap paketnya dirinya membeli dengan harga 700 ribu dan dijual seharga 1,2 juta ke pemesan.” Duetnyo untuk keperluan keluargo pak. Kareno ekonomi aku ni susah pak,” Akunya. (Ben/Red)
Tersangka Alian Pandi(Duduk ,red) Sambil memegang barang bukti yang diduga ganja. saat ditangkan oleh Satres Narkoba Polres Empat Lawang.Ft Istimewa

Leave A Reply

Your email address will not be published.