Disinyalir?, Meski Tak Divalidasi Koptan Atau Upja Bisa Dapatkan Alsintan
*Dadang: Asalkan Upja Atau Koptannya Ada, Tak Masalah
EMPAT LAWANG- Aneh bin ajaib, Disinyalir salah satu Upja atau Kelompok Tani (Koptan) belum divalidasi tetapi bisa dapat bantuan alat pertanian, Hebatnya Satu Upja atau Koptan tersebut bisa dapatkan beberapa unit Alsintan. Dengan dalih pinjam pakai.
Berdasarkan sumber yang didapat Media Empat Lawang, hebatnya lagi satu kelompok tersebut bisa mendapatkan bantuan sampai beberapa jenis alat pertanian yakni. Combine (Alat mesin panen padi) 1 Unit, Traktor roda 4 (R4) 1unit. Pompa air 2 unit. Restransplanters (Mesin penanam padi) 2 unit. Ditaksir alat tersebut berharga hingga ratusan juta rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Empat Lawang, Dadang ketika dikonfirmasi Via Ponsel. membenarkan adanya kelompok pertanian atau Upja atas nama Tanah Abang, Desa Nanjungan, Kecamatan Paiker yang mendapatkan Alsintan, Akan tetapi itu bentuknya bukan bantuan akan tetapi pinjam pakai.“ Itu bentuknya pinjam pakai, bukan bantuan, dan itu boleh-boleh saja selama barang dan Koptannya ada,” jelasnya.
Dadang melanjutkan, terkait belum adanya validasi, itu tidak masalah selama Koptan atau Upja tersebut memang ada. Artinya selagi jelas peruntukannya untuk Upja atau Koptan atau masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi silahkan saja. Bahkan masyarakatpun bisa mengajukan pinjam pakai, Alsintan.“ Tidak masalah belum divalidasi, asalkan kita tahu bahwa kelompok atau Upja nya memang benar-benar ada,” ucapnya.
ketika ditanya terkait batasan waktu pinjam pakai itu sendiri, Dadang menuturkan belum sempat mengecek, tetapi Arsip atau berkas pengajuan pinjam pakai itu sensiri ada di Kantor.“Nah, kalau kapan waktu pengembaliannya kita belum cek. Tapi Arsip berkasnya ada dikantor, Nanti saya cek lagi,” terang Dadang.
Sementara itu Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura, Provinsi Sumatera Selatan melalui Kepala Bidang (Kabid)Holtikultura, Enda, Ketika dikonfirmasi Via Wastapp, menjelaskan kalau Alsintan yang disalurkan kepada Upja atas nama Tanah Abang dengan No 03/Upja-Tanah Abang/07/2019, bentuknya bukan bantuan tetapi Pinjam Pakai, Dan ada rekomendasinya dari Dinas Pertanian Kabupaten Empat Lawang. Yang pinjamkan Upja, jadi kenapa tidak boleh,”ujar Enda
Terkait masalah kapan batas waktu Upja melakukan pengembalian Alsintan yanh dipinjam pakai tersebut, Silahkan cek ke Upja langsung.“ Silakan bapak tanya ke Upja itu sendiri.Karena Proposal yang kami telaah sangat banyak,”tutupnya. (Ben/Red)
Related Posts
Keterangan Foto, Net
#Kami Haramkan# Bagi pihak yang mengambil berita ini tanpa izin ke pihak Media Empat Lawang, untuk kepentingan Portal Media Online ataupun Cetak#mediaempatlawang@gmail. com#