Begal Jalanan “Tumbang Dihantam” Pelor Polisi

* Pelaku Mantan Residivis Kasus Narkoba, Atas Kepemilikan Ganja 3 KG

Pelaku Begal Jalanan, Didit(35). Ketika dibincangi oleh wartawan.
Kasatreskrim AKP.Ismail didampingi Kanit Pidum IPDA. Badaraudin(Sebelah Kiri Pembaca,red) dan Kanitreskrim Polsek Tebing Tinggi. IPTU Indra Jaya (Baju batik,red) dan anggota Team Elang. Saat jumpa pers hasil Giat Kejahatan Curas (Pelaku begal,red)

MEDIA EMPAT LAWANG,Tebing Tinggi- Satu lagi pelaku Begala jalanan,Didit (35) warga Kemang Manis, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, akhirnya tumbang dihantam Pelor Team Elang Polres Empat Lawang.“ Pelaku ini mantan residivis atas kepemilikan ganja kering sekira 3 Kg. dan divonis penjara selama 6,6 tahun,” kata Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP. Ismail. saat dibincangi wartawan Media Empat Lawang, Jum’at (04/10/2019).

  Ismail melanjutkan, penangkapan atas pelaku berdasarkan Dua Laporan Polisi (LP) yakni Lp – B / 26 / IX / 2019 /Sumsel/ Res Empat Lawang / Sektor Tebing Tinggi , Tgl 03 September 2019. Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jembatan Gandeng Sungai Payang,Kelurahan  Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi dan LP / B – 62 / VII / 2019 / Sumsel / Res Empat Lawang, 29 Juli 2019, TKP nya di Jembatan Kuning Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten  Empat Lawang. Korbanya dari aksi pelaku tersebut  Ardiansyah (34) warga Desa Jajaran Baru, Kecamatan Kikim Barat,  Kabupaten Lahat dan Deni Susilo (30)PekerjaanGuru Honor, merupakan warga Lorong Sawah Kelurahan Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Kronologi kejadian untuk dijembatan gandeng Selasa, 03/09/2019. Sekira pukul 11.00 WIB. Korban dalam perjalanan dari Kantor Camat Kikim hendak menuju ke Pasar Tebing Tinggi Kab.Empat Lawang, saat di perjalanan pelaku berjumlah Dua orang mengikuti korban dari Sido Makmur Kabuoaten Lahat menggunakan sepada motor Honda Beat warna merah putih, sampai di TKP pelaku langsung memepet korban dan mengambil kunci motor korban dan tersangka  mengeluarkan senjata tajam, kemudian korban langsung meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Lexi warna Abu-abu nomor polisi BG 3351 EAD No. Rangka : MH3SEF310JJ032945 No. Mesin : E31VE0043186 dan  menyelamatkan diri. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 21 juta . Sementara kronologi ataa LP Deni, kejadiannya Senin,(29/07/2019) sekira pukul 13.00 WIB, saat itu korban bersama adiknya akan pulang ke rumah selesai mengajar, setelah sampai di TKP tepatnya dijalan yang rusa, Korban langsung di pepet oleh Kedua pelaku, sambil mencabut senjata tajam dan langsung merampas sepeda motor merk,  Honda Beat warna hitam akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta. “ Atas dasar LP dari korban tersebut kita pelakukan pengembangan dan akhirnya Anggota Polsek Tebing di back up Team Elang berhasil membekuk pelaku tersebut,” terang Ismail.
 Kronologi penangkapan, Kamis (03/10/2010) sekira pukul 16.30 WIB, Dari hasil penyelidikan Anggota Team Resmob Elang Polres Empat Lawang dan Anggota Polsek Tebing Tinggi mendapat informasi bahwa salah satu pelaku Pencurian Dengan Kekerasan  (Curas,Red) yakni Didit sedang berada di Desa Kemang Manis, Kemudian setelah itu  Anggota Team Resmob  Elang dan Anggota Polsek Tebing Tinggi yang di pimpin oleh Kanit  Pidum IPDA,Badarudin, Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPTU, Indra Gunawan. SH dan Katim Resmob Elang BRIPKA SOHARDI langsung berangkat menuju Desa Kemang Manis Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang, setelah sampai di Desa Kemang Manis Team Resmob Elang berpapasan dengan Tersangka menuju ke Pasar Tebing Tinggi kemudian Team Resmob Elang langsung memutar balik mobil dan langsung mengejar tersangka ke arah Pasar Tebing Tinggi setelah tersangka terlihat  kemudian langsung di pepet dan langsung di lakukan penangkapan. namun tersangka sempat mencoba melakukan berusaha untuk melawan petugas, Akhirnya tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki tersangka. Namun saat dilakukan penggeledahan badan tersangka dan ditemukan Dua paket Ganja ukuran sedang yang di bungkus didalam kertas warna putih. Setelah itu tersangka dibawa ke RSUD Tebing Tinggi untuk dilakukan tindakan medis, kemudian tersangka langsung diamankan ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk di proses lebih lanjut.“ Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Empat Lawang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dikenakan pasal berlapis tentang Curas dan penyalah gunaan narkoba,” tutup Ismail kepada Media.
 Sementara itu Pelaku (Didit) saat dibincangi wartawan berkelit baru kali ini melakukan perampokan terhadap pengendara motor. Kendaraan hasil kejahatan iti  dijual ke Kecamatan Pasemah Air Keruh, Seharga Rp 4 juta, Sementara dirinya (Pelaku,red) mendapatkan bagian bagian Rp1 jt. Uangnya digunakan untuk memperbaiki motornya yang rusak, sementara sisanya di bagibke pada temannya.“ Baru sekali inilah pak aku nodong ni. duetnyo tu ku pake untuk beneri motor,”jelasnya seraya merintih menahan sakit akibat dihantam pelor Polisi. (Bento/Red).
Keterangan foto: Didit( Pelaku begal,red) warga Kemang Manis saat digelandang ke Mapolres Empat Lawang oleh Team Elang. Kang Jepret. Bento.

 

“Yang Hobi Copas Berita Orang, Tanpa Izin, Otak Lu Dikemanain” Jangan Baper. Wassallam

Leave A Reply

Your email address will not be published.