MEDIA EMPAT LAWANG,Tebing Tinggi- Dua orang pelaku Begal jalanan berhasil dikerangkeng oleh Team Elang Satreskrim Polres Empat Lawang, Yakni Alex (34) warga desa Lubuk Gelanggang,Kecamatan Tebing Tinggi dan Indra (37) warga desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi.“ Dari ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap pengendara ke Dua tersangka berhasil kita tangkap,” Kata Kapolres Empat Lawang Eko Yudi Karyanto melalui Kasatreskrim AKP. Ismail. Selasa (27/10/2019).
Masih kata Ismail, Pelaku memang merupakan “pemain lama” mereka memang merupakan resedivis dengan kasus perampokan juga. Pengungkapan itu berdasarkan adanya Dua laporan polisi (LP) yakni Murni, tenaga Honorer merupakan warga desa Tanjung Ning kecamatan Saling dan Silvi, seorang karyawan BUMN warga Talang Banyu, Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi. Atas ulah kedua tersangka Korban menderita kerugian kehilangan motor dan uang jutaan rupiah.“ Kawanan Begal ini(Pelaku,red) saat melancarkan aksi jahatnya menggunakan Seenjata api rakitan dan senjata tajam. Pelaku juga dikenal sadis dalam melancarkan aksinya.“ Pelaku ini saat beraksi menggunakan Senpi dan terkenal sadis.Keduanya beraksi didaerah jalanan wilayah Saling,” tegas Ismail.
Lebih lanjut Ismail menerangkan keronologi penangkapan sendiri adalah, berdasarkan keterangan dari korban dan juga informan dilapangan pihaknya mendapati kalau salah satu tersangka berada di desanya Lubuk Gelanggang, Dari situ Kanit Pidum IPDA. Badarudin bersama Katim Elang Bripka. Sihardi bersama Team Elang langsung menuju lokasi Tersangka. Akhirnya tertangkaplah salah tersangka yakni Alex. Dari situ dilakukan pengembangan akhirnya Tersangka Indra berhasil ditangkap. Saat ditangkao keduanya tidak melakukan perlawanan, setelah dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku didapati sebilah Sajam sementara terkait Senpinya sendiri tersangka belum mengakui hak tersebut dan masih dalam pengembangan. Tersangka dan kendaraan yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan serta beberapa bekas kendaraan motor diduga hasil rampokan berhasil diamankan di Mapolres.“ Kedua tersangka sudah diamankan diMapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya berikut barang bukti sudah diamankan juga. Keduanya diancam Pasan 365 tentang Curas dengan ancaman penjara paling lama 9 Tahun. Untuk Senpinya sendiri jika benar terbukti maka mereka akan dikenakan pasal undang-undang darurat Undang-Undang N0.12/DRT Tahun 1951 soal kepemilikan senjata api ilegal. Dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.” tegasnya saat di wawancarai oleh awak Media.(Bento/Red)
Teks foto: AKP. Ismail saat melakukan pers rilis terkait penangkapan pelaku Begal atas Nama Alex dan Indra. didepan kantor Satreskrim Polres Empat Lawang.Selasa(29/10/2019). Kang jepret.Bento
Dok Polres