Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Sopir Taxi Travel Dipolisikan

* Korban Mengaku Dipaksa Sopir Lakukan Oral Sex

MEDIA EMPAT LAWANG.Tebing Tinggi- Wanita asal Desa Datar Penokot Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. YI (23) melapor ke Polsek Pendopo, karena mengaku jadi korban pelecehan seks oleh sopir taxi travel. Perempuan itu mengaku selain dilakukan tidak senonoh oleh Salah seorang sopir Travel jurusan Bengkulu-Pendopo Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang, AKBP. Eko Yudi Karyanto melalui Kapolsek Pendopo. Iptu. Heriyanto, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual. yang dilakukan oleh ASP (32) Warga desa Tanjung Raman, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.“ Ya, ada laporan wanita yang mengalami pelecehan seksual, diduga pelakunya adalah seorang sopir travel,” jelasnya ketika dikonfirmasi Via Ponsel oleh wartawan Media Empat Lawang.

Heriyanto melanjutkan, Kronologi kejadian sendiri bermula Pada hari Sabtu (16/11/ 2019) Sekira jam 14.00 WIB, korban ikut mobil trevel (Diduga pelaku,red)dengan tujuan ke Pendopo Kab. Empat Lawang. Ketika memasuki kecamatan pendopo korban tinggal sendirian sebagai penumpang trevel tersebut, tepatnya gang PLN di jalan Jati Kelurahan Pendopo,Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Sambil mobil tetap berjalan pelaku memegang megang tubuh korban bagian tangan, kepala, payudara (Maaf,red) serta memaksa korban melakukan oral sex (Maaf,ref) karena merasa terancam, korban menuruti kemauan pelaku (Sopir Travel,red) Ketika pelaku mencapai klimaks, pelaku menghentikan mobilnya tidak jauh dari salah satu rumah makan dijalan Lingkar PLN. Setelah sperma pelaku keluar lalu pelaku langsung mengantar korban ketempat tujuan. Akibat kejadian pelecehan yang dialaminya tetsebut, korban langsung melapor ke Polsek Pendopo untuk ditindaklanjuti sesuai hukum berlaku.“ Kita sudah terima pengaduan dari korban dan sudah diproses,” ujar Heriyanto

Lebih lanjut Heriyanto menjelaskan, pihaknya sudah mengamankan diduga pelakunya (Sopir travel,red). Pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut atas laporan korban. Jika terbukti maka diduga pelaku akan diancam dengan pasal 289 KUHP. Dengan ancaman Sembilan Tahun penjara.“ Pelaku sudah kita amankan, namun terlapor tidak mengakui perbuatannya. makadari itu  proses pendalaman terus kita lakukan, jika benar terbukti maka pelaku akan dijerat sesuai hukum yang berlaku,”tutup Heriyanto

Sementara salah seorang keluarga korban, Yang berhasil di konfirmasi oleh wartawan Media Empat Lawang, Toni. membenarkan atas laporan dari keponakannya, diduga sudah mengalami pelecehan seksual dari sopir travel yang ditumpanginya ke Polsek Pendopo.“ Keponakan saya sudah melaporankan kejadian yang menimpanya. Tinggal kita tunggu hasil pengembangan dari pak Polisi saja,” ucapnya singkat. (Bento/Red)

Keterangan Foto: Ilustrasi pelecehan seksual dalam kendaraan yang pelakunya seorang sopir. Foto Media Empat Lawang.

 

Kami Haramkan” Siapa yang mengcopy atau menyalin isi berita untuk kepentingan Portal Berita Online atau Cetak, Tanpa izin ke Redaksi Media Empat Lawang. Wassallam.

Leave A Reply

Your email address will not be published.