Anggaran 22 Milyar, Siap Digelontorkan Empat Lawang Tangani Covid 19

* Kades Wajib Anggarkan Dana Penanganan Covid 19

Kepala BKAD.M.Daud saat pers rilis terkait gelontoran dana penanganan Covid 19

MEDIA EMPAT LAWANG, Tebing-Tinggi. Wabah Virus Corona (Covid 19) tidak bisa dianggap enteng. Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Empat Lawang gelontorkan anggaran sebesar Rp 22 Milyar.

  Bupati Empat Lawang H.Joncik Muhammad, sebelumnya menegaskan bahwasanya penanganan covid 19 merupakan hal krusial yang tidak bisa dianggap remeh. Dari situ pihaknya akan segera kucurkan anggaran khusus untuk penanganannya.“ Kita serius dan seluruh kemampuan kita kerahkan untuk penanganan Covid 19 ini, sesuai perintah dari Depdagri kita sudah anggarkan dana sebesar Rp 22 milyar,” ucapnya

  Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas BPKAD, M. Daud, Dalam rangka melakukan penanganan Covid 19 ini sejak (6/03/2020) Berdasarkan hasil  Vidcorn dengan kemeterian Depdagri Empat Lawang sudah dianggarkan.Rp 10 Milyar, dan sudah direalisasikan sebesar Rp 5 Milyar. Hal tersebut sudah dilaksanakan untuk penanganan dari  Dana DAK non teknis yang belum kontrak tesebut bisa dialihkan untuk penanganan Covid 19.Dan sudah dialokasikan untuk kelengkapan APD medis  Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD serta BPBD sekaligus sebagai kordinator penanggulangan.“Sesuai denganperintah dari Depdagri dan petunjuk Bupati kita akan gelontorkan sebesar 22 milyar,”jelas Daud.

 Masih kata Daud. Penambahan dana itu didapat dari relokasi anggaran atas dari perinyah dari Depdagri sehingga menjadi 22 Milyar. Jadi sifat dan tersebut disiapkan untuk penanganan Corona.Kemudian disalurkan atau realisasikan ke OPD Teknis.“ Dan penanganan Covid ini kita salurkan ke OPD teknis dalam rangka untuk penanganan Covid 19. untuk pembelian kelengakan APD Masker,Handsanitizer, Disnfektan dan sebagainya, Yang jelas itu OPD Teknis yang lebih faham,” terangnnya.
 Lebih lanjut Daud menuturka,  bahwasanya atas perintah Bupati juga desa-desa wajib menganggarkan penanganan Covid 19 minimal Rp 20 juta diutamakan untuk pembelian Masker.sehingga bisa dibagikan ke seluruh  masyarakat desa. Atas Kebijakan Bupati juga maka pencairan  Dana Desa (DD) akan dipercepat. “ Kades wajib anggarkan untuk penanganan Covid 19. Sebagai upaya melawan wabah ini,” tegasnya
  Selain itu juga. Bupati sendiri sudah menginstruksikan bahwasanya keberadaan gedung Sekolah Luar Biasa (SLB). Akan dijadikan sebagai lokasi Karantina. Kemudia seluruh kelengkapannya dipastikan aka segera dilengkapi melalui anggaran Rp 22 Milyat tersebut.“ Atas instruksi Bupati Gedung SLB akan kita pakai untuk lokasi karantina. dan ini Bukti kongkrit pemerintah daerah Empat Lawang benar-benar serius dan semaksimal mungkin lakukan penanganan Covid 19,” bebernya.
  Sekedar informasi untuj pengendalian Dana penanganan Covid 19 ini. tetap akan diawasi penub oleh pihak  spektorat. (Bento/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.