Miliki Ganja Seberat 500 Gram, Seorang Mahasiswa Dikerangkeng Polisi

MEDIAEMPATLAWANG– Miliki 500 Gram daun haram (Ganja,Red) seorang Mahasiswa, Mengki Nopriansyah alias Mengki, warga desa Tanjung Agung, Kecamatan Ulu Musi. Akhirnya behasil dikerangkeng Satresnarkoba Polres Empat Lawang. Selasa(21/07/2020).Sekira pukul 23:15 WIB.
  Kasatresnarkoba Polres Empat Lawang, Iptu.Rusdianto, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku bersama barang bukti ganja yang dibungkus kertas putih dan dibalut dengan plastik hitam. Saat diamankan pelaku bersama Dua temannya akan tetapi Dua Teman pelaku berhasil melarikan diri.“Ya, mendapati informasi maraknya peredaran narkoba diwilayah Ulu Musi terutama jenis ganja. Anggota opsnal kita langsung lakukan lidik, dari situ akhirnya pelaku berhasil kita ringkus,”jelasnya.
 Rusdianto melanjutkan.saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara mencabut senjata tajam jenis sewar dipinggangnya. Dan sempat melukai seorang petugas. Atas tindakan pelaku tersebut pihaknya langsung melakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah itu pelaku dilarikan ke RS Pratama Pendopo untuk mendapatkan perawatan medis.“Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawan dan berhasil melukai seorang petugas kita. Atas perbuatannya pelaku kita ganjar dengan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman Lima tajun kurungan penjara,”jelaa Ruadianto(Bento/Red)

 

Keterangan Foto: Mengki, Warga Tanjung Agung,Kecamatan Uku Musi, miliki ganja seberat 500 gram. Akhitnya berhasil diringkus polisi. Ist

Leave A Reply

Your email address will not be published.