MEDIAEMPATLAWANG.PAGARALAM-Ket
Mendengar cerita korban itu, NN pun terkejut dan memberitahukannya ke keluarga lain. Selanjutnya oleh keluarganya, aksi bejat DC kemudian dilaporkan ke polisi dan kini sudah berhasil diamankan di Polres Pagaralam.“Pelaku sudah kami amankan dan sekarang sedang proses penyelidikan lebih lanjut, dan akan kita sanggahkan pasal perkara pencabulan dan persetubuhan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Ri nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak JO UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak,” tukas Kasat Reskrim.(Dilansir dari Sumatera.news. siberindo.co,
Teks Foto: DC (43), warga asal Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Sumsel diamankan Unit PPA Polres Pagaralam setelah dilaporkan memperkosa dan mencabuli cucunya sendiri. Ist