Joncik: Pemerintah Segera Bentuk Tim Verifikasi Lahan Yang Sengketa

* Pemerintah Siap Memfasilitasi Masyarakat dan Perusahaan Sawit

MEDIAEMPATLAWANG-Bupati dan Wabup terima pimpin langsung mediasi antara masyarakat yang mengklaim lahan dengan pihak perusahaan sawit.

Suasana saat mediasi yang dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati. Antara masyarakat dan pihak perusahaan sawit yang bersengketa.
 Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad dalam mediasi menegaskan akan segera membentuk tim untuk memverifikasi kepemilikan lahan yang bersengketa.“Saya akan segera bentuk tim verifikasi terkait lahan yang disengketakan warga dengan perusahaan, agar jelas dan terang bederang permasalahannya,”tegasnya
 Yang jelas lanjut Joncik, pemerintah akan memfasiitasi masyarakat dan pihak perusahaan jika memang hasil verifikasi tim sudah selesai dilakukan. Artinya bisa dikatakan berdasarkan hasil mediasi hari ini pihak perusahaan siap melakukan atau memberikan konpensasi atau membeli kembali lahan tersebut jika sudah sepakat satu sama lainnya.“Pemerintah siap memfasilitasi kedua belah pihak yang bersengketa,”jelasnya
  Hal senada juga disampaikan oleh Wakik Bupati empat lawang, Yulius Maulana, dengan adanya tim verifikasi nanti maka dapat diketahui mana lahan yangvmasuk kewilayah Empat lawang dan mana lahan yang masuk wilayah Kabupaten Lahat. Sehingga jelas permasalahannya artinya jika lahan itu masuk ke wilayah Lahat maka pemerintah bisa menjembatani masyarakat dan perusahaan ke pemerintah lahat agar bisa membantu memfasilitasi juga. Selain itu juga melalui verifikasi lahan tadi bisa juga diketahui dengan jelas masyarakat penerimanya. Apakah iti nanti dalam bentuk ganti rugi, Konpensasi atau tali asih atau mungkin dibeli oleh pihak perusahaan.“Pertama-tama dilihat dulu luasan lahan yang masuk keareal kabupaten empat lawang atau lahat.lalu diceklagi siapa sebenarnya pemilik lahannya, setelah itu barulah disepakati berapa besaran permintaan masyarakat dan sejauhmana juga kesanggupan pihak perusahaan. Dengan begitu masalahnya bisa diselesaikan,”ucapnya saat mediasi tadi siang. Kamis (13/08/2020).
 Kalau kepemilikan lahannya sudah jelas maka akan ada pihak yang bertanggungjawab atas klaim lahan tersebut. Sehingga kedepannya yidak akan timbul lagi permasalahan sengketa lahan. Dan yang terpenting pihaknya berharap kepada masyarakat untuk memastikan siapa pemilik dari lahan yang diklaim. Dan disertai dengan bukti kepemilikannya biar lebih jelas.“Kita akan memfasilitasi kedubelah pihak sampai tuntas, agar kedepannya tidak muncul lagi sengketa lahan seperti ini,”tuturnya
 Dalam kesempatan yang sama Kapolres Empat Lawang AKBP. Wahyu menyampaikan bahwasanya sebelumnya sudah ada solusi antara masyarakat dengan pihak perusahaan,  yakni selesaikan dahulu lahan yang masuk ke wilayah kabupaten empat lawang. Dari situ sudah ada kesepakatan antara keduabelah pihak. Sebenarnya masalahnya simple saja kalau memang keduanya sama-sama segera diselesaikan permasalahannya.“Awalnya sudah afa kesepakatan atara masyarakat dan pihak perusahaan, terutama untuk lahan yang diklaim masuk wilayah empat lawang. Bahkan sudah bicara besaran yang akan diganti,”ungkapnya
 Dalam kesempatan yang sama, Juru bicara warga masyarajat desa Tanjung Kupang Baru, Ramli Pribadi. Berharap pihak perusahaan sesegera mungkin menyelesaikan sengketa lahan yang diklaim oleh warga. Dalam hal ini yang masuk dalam kabupaten empat lawang.Memang sebelumnya sudah ada kesepakatan ganti rugi sebesar Rp 5 juta perhentar. Pihaknya ingin memperjelas apakah itu ganti rugi atau jual beli putus. Rasanya jika itu beli putus oleh perusahaan maka itu tidaklah sesuai.Lahan seluas  254 Ha memang sebelumnya sudah dikuasai masyarakat sejak tahun 2013. Yang jadi masalah dan masuk wilayah Kabupaten Lahat. Dengan luasan lahan berkusar 520 Ha. Itu belum diselesaikan oleh pihak perusahaan dengan masyarakat pemilik.“Kita ingin perusahaan itu memperjelas kesepakatannya sebelumnya. Kalau mau beli putus dengan hatga Rp 5 juta perhektare maka masyarakat pemilik lahan berkeberatan dengan hal tersebut,” ungkapnya
 Sementara iti Humas PT.SMS. Arman, saat mediasi menjelaskan bahwasanya, Sebelumnya sudah ada pertemuan terkait penyelesaian sengketa lahan yang masuk wilayah kabupaten empat lawang. Untuk melakukan ganti rugi atau konpensasi sebesar Rp 5 juta perhektare sebab lahan ini sudah diganti rugi dari sebelumnya. Selain itu juga meminta tim verifikasi dari pemerintah. Yang pasti ditegaskannya sejak tahun 2013 lahan sebanyak 254 hektare sudah dikuasai masyarakat. Terkait dimana letak masing-masing lahan baik itu yang berjumlah 254 hektare maupun 520 hentare, Pihak perusahaan tahu dimana lokasi lahan tersebut. Tetapi sampai saat ini perusahaan masih belum bisa menguasai lahan tersebut itu secara teknis saat dilapangan.“Untuk lahannya kita tahu dimana lokasinya.Jika sudah ada verifikasi jelas dari pemerintah terkait siapa pemilik masing-masing lahan iti maka pihaknya siap mengganti rugi atau konpensasi dan sebagainya ke masyarakat,” terannya.(Bento/Red)

 

Teks Foto: Suasana mediasi antara masyarakat dab pihak perusahaan sawit. Yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Foto Dok Media Empat Lawang.

Leave A Reply

Your email address will not be published.