748 Kg Daun Haram Asal Aceh Dimusnahkan

*Kapolda: Anggota Terlibat Narkoba Saya Pecat

0
MEDIAEMPATLAWANG– 748 Kilogram ganja kering dimusnahkan Mapolres Empat Lawang, pemusnahan barang bukti ganja tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, pada Rabu (11/11/2020).Bahan bukti ganja kering tersebut merupakan hasil ungkap kasus tanggal 28 september lalu oleh Mapolres Empat Lawang.Dikatakannya, narkoba merupakan tugas kita bersama bukan hanya tugas dari polisi saja.
” Narkoba saat ini bukan hanya di kota saja, tapi saat ini sudah merambah Desa dan saat ini narkoba dengan cepat merambah dikalangan pemuda dan pelajar,” Katanya
Kapolda Sumsel saat mengecek barang bukti ganja kering yang akan dimusnahkan.
Eko mengungkapkan, saat ini sudah ada 15 porsenil Polri yang di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Saya tidak main main dengan Narkoba, tanpa terkecuali, pengedar maupun pengguna, tidak terkecuali baik itu dari internal kami (Polisi red) akan saya tindak tegas,” Ungkapnya.

Ditempat yang sama Kasatnarkoba Polres Empat Lawang Iptu. Rusdianto menjelaskan, untuk tersangka Deni Febrianto asal Semarang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
” Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 111 ayat 2 Undang Narkoita nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara se umur hidup, “Pungkasnya.
Selesai melakukan pemusnahan barang bukti ganja kering. Kapolda langsung melakukan penanaman pohon dan penaburan benih ikan, yang ada di lingkup Mapolres Empat Lawang.(Riky/Red)

 

Kapolda Sumsel saat melakukan pembakaran ganja kering, yang berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polres Empat Lawang. Foto Dok Polres

Leave A Reply

Your email address will not be published.