Langgar Kode Etik, Tiga Polisi di Berhentikan

AKBP. Wahyu: Saya Sangat Menyesalkan Pemberhentian Anggota Ini

MEDIAEMPATLAWANG- Langgar kode etik, Tiga anggota Polisi Polres Empat Lawang diberhentikan.Yakni Brigadir Meiko Oktavianus, Brig Satsabhara ,In Absensia.Brigadir  Pramono Hadi, BRIG Satsabhara Polres Empat Lawang IN ABSENSIA. Briptu. Charli Oktavian Satsabhara Polres Empat Lawang IN ABSENSIA. Acara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dilaksanakan dilapangan Polrea Empat Lawang. Selasa(03/11/2020).
Kapolres Empat Lawang AKBP.Wahyu. sangat menyesalkan atas sanksi tegas yang diterima oleh Tiga anggota.
“Sebenarnya ini tidak perlu terjadi, ini semua untuk bisa jadi pelajaran bagi anggota yang lainnya,”terang Wahyu ketika dibincangi awak media.
Wahyu melanjutkan, dikarenakan ketiga anggota tersebut melanggar kode etik. Akhirnya dilakukanlah sidang kode etik. Berdasarkan keputusan dari sidang tersebut maka direkomendasikanlah ketiga anggota itu untuk PTDH, lalu rekomendasikan itu disampaikan ke Polda.  Setelah dilakukan proses oleh di Polda maka oknum anggota itu di berhentikan.
“Pemberhentian Tiga anggota ini sudah melalui proses sidang. Nah, dari sidanglah disiplin inilah akhirnya keluar rekom pemeberhentian, lalu keluar Skep Putusan Kapolda Sumsel,” Tegas Wahyu.
Yang terpenting, kedepannya seluruh anggota agar bisa bekerja secara profesional dan melaksanakan tugasnya sebagai anggota Polri dengan sebaik-baiknya. Sehingga tidak ada lagi anggota Polres Empat Lawang yang di PTDH kan.
” Saya tegaskan agar seluruh anggota bisa bekerja sesuai profesional dan maksimal, dalam melaksanakan tuhas mulia sebagai Polri,” harap Wahyu.(Bento/Red)

 

Teks foto: Kapolres Empat Lawang AKBP. Wahyu. Sedang menyerahkan foto ke Tiga Anggota Polres yang di PTDH kan, kepada anggota Propam. dikarenakan ketiga anggota tidak bisa hadir. Foto Dok Polres

Leave A Reply

Your email address will not be published.