Disiplin Penegakan Prokes Covid- 19 di Masyarakat Harus Diperketat

MEDIAEMPATLAWANG- Bupati Empat Lawang H.Joncik Muhammad melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Empat Lawang H. Edison Jaya, pimpin langsung sosialisasi Intruksi Bupati, Tentang penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Pelaksanaan resepsi pernikahan, akad nikah dan acara sosialisasi lain.

 

Disampaikannya, intruksi Bupati tersebut, mulai berlaku tanggal 1 Januari 2021. Akan tetapi dalam waktu sekira Lima hari Intruksi Bupati tersebut, Harus disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat Kabupaten Empat Lawang.
” Hal ini bertjuan agar disiplin penerapan Prokes Covid-19 dimasyarakat benar-benar ditegakan tehasnya harus diperketat. Agar tidak terjadinya cluster baru,” terang Edison.
Lebih lanjut Edison menuturkan, untuk itu dalam pelaksanaan hajatan atau persedekahan prokes memang benar-benar harua diterapkan. Itu artinya pihak-pihak terkait harus benar-benar memantau sistem penerapan Prokes saat ada kegiatan dimasyarakat ataupun dipemerintahan.
“Kita berharap dengan diperketatanya penegakan prokes maka peluang masyarakat terpapar covid-19 bisa terhindarkan. Dengan begitu seluruh aktivitas bisa berjalan meskipun kondisi pandemi,” tuturnya
Lebih jauh mantan Kadisdukcapil Empat Lawang ini berharap, agar seluruh elemen masyarakat bisa menyadari bahaya Covid-19. Sehingga adanya aturan akan penerapan Prokes bisa terlaksana dengan baik.
” Pemerintah bertujuan membuat aturan bahkan sebelumnya ada pelarangan. Bukannya ingin mengkebiri hak masyarakat ajan tetapi lebih menjaga dan menghindarkan kita semua terpapar virus Covid-19,” tutupnya. (Bento/Red)

 

Teks foto : Sekda Empat Lawang. H.Edison Jaya (Tengah,Red) saat mempinpin Rapat Koordinasi evaluasi instruksi penerpan Prokes Covid-19.ist

Leave A Reply

Your email address will not be published.