Pelaku Begal Warga Najungan, Diancam Penjara 15 Tahun

MEDIAEMPATLAWANG– Yogik alias Yogek, Pelaku begal terhadap warga desa Nanjungan yang berujung pada kematian akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian Polres Empat Lawang, Senin(28/12/2020) Sekira jam 16: 00, WIB. Kata Kapolres Empat Lawang, AKBP.Wahyu melalui Kasatreskrim. AKP. Murshal Mahdi.

Dilanjutkannya,Dari hasil pemerikaaan peran tersangka yang menyerahkan diri adalah eksekutor yang merampas hp milik korban. Pelaku diancam pasal 365 KUHP Junto 338 dengan ancamaan 15 tahun penjara.
” Pelaku diancam dengan kurungan penjara 15 tahun penjara,” tegasnya.
Lebih lanjut Murshal menuturkan kepada pelaku yang diduga kuat melakukan penusukan terhadap korban. Yang masih masih Buron agar segera menyerahkan diri ke Polres atau polsek terdekat.
“Saya mintak agar pelaku yang masih buron segera serahkan diri. Jika tidak menyerahkan diri maka pihak kita akan melakukan penangkapan tegaa akurat dan terukur,” tutur Murshal.
Ditambahkan, sejauh ini kindisi di lapangan untuk dikediaman, lokasi  rumah pelaku sudah kondusip.(Bento/Red)

 

Teks Foto: Kasatreskrim AKP.Murshal Mahdi saat diwawancarai oleh awak Media. Dok MEL

Leave A Reply

Your email address will not be published.