Kejari Tahan Rekanan Pengadaan Bibit Talas Bantaeng

Kuasa Hukum: Penahanan Klien Kami Sebagai Tersangka Sangat Janggal

MEDIAEMPATLAWANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, Lakukan penahanan Direktur CV.Putri Agung.MR.  rekanan pengadaan Bibit Talas Bantaeng, bernama MR. Dengan Pagu Anggaran sebesar sekitar Rp 1,8 Milyar, Jum’at( 22/01/2021).
“Hari ini Saudara MR. Langsung kita tahan dan dititpkan dilapas,” kata Kejari Empat Lawang Asbach didampingi Kasi Pidsus, Iwan Setiadi. Kepada awak Media, Sesaat selesai tersangka terduga kasus korupsi pengadaan bibit talas, Digelandang ke mobil untuk dititipkan kelapas Tebing Tinggi.
Asbach melanjutkan, berdasarkan hasil uadit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan hasil audit tersebut BPKP menyatakan Los artinya negara dirugikan sebesar Rp 1,8 Milyar serta tidak izin edar atau sertifikatsi bibit tidak ada alias tak sesuai spek. Berdasarkan hal itulah pihaknya menetapkan MR sebagai rekanan atau pemborong menjadi terasangka dan sekaligus langsung dilakukan penahanan.
“Tersangka diancam dengan pasal  UU Tipikor No 2 dan 3 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang Iwan Setiadi.  Ini adalah tunggakan kasus dari tahun 2015 dan baru bisa dituntaskan di tahun 2021. Untuk sementara baru Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Namun dalam waktu dekat akan ada Dua tersangka lagi akan ditahan yakni dari pihak pemberi pekerjaan yakni instansi BP2KP yang sekarang namanya adalah Dinas Ketahanan Pangan.
“Ini adalah tunggakan kasus tahun 2015 dan berhasil dituntaskan ditahun ini. Kita tegaskan juga dalam waktu dekat akan ada tersangka baru sebanyak Dua orang, dari isntansi Pemberi Kerja terkait pengadaan bibit talas bantaeng in,” tegasnya
Ditempat terpisah Kuasa Hukum Tersangka, Syarkowi Toher, saat di wawancarai oleh awak Media, menuturkan pihaknya merasa penetapan Kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini sangatlah janggal. Pertama masa hanya pihak rekanan atau pemborongnya saja uang ditahan. Selain itu juga berdasarkan surat edaran Ketua Mahkamah  Agung Republik Indonesia : 04/Bua.6/HS/SP/XII/2016  9 Desember  pada angka 6 rumusan hukum kamar pidana yang menyebutkan instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara, adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konsitusional. Sedangkan instansi lainnya seperti BPKP, Inspektorat dan Satuan Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit, Namun tidak berwenang mentayakan atau mendickare kerugian negara. Terhadap perkara termohon.
“Yang jelas kami berpegangan dan tidak pernah ada pemberitahuan atas kerugian negara yang diserahkan oleh BPK,” ujarnya.
Masih kata Syarkowi, yang pasti dalam persidangan nanti kliennya akan membuka langsung siapa saja yang terkait dalam perkara digaan korupsi tersebut. Dan itu sudah tertuang dalam berita acara di kejaksaan.
“Klien kami akan membuka nama-nama yang terkait dalam perkara ini. Sebab mustahil hanya klien kami yang jadi tersangka sebab klien kami hanya pihak Rekanan atau pemborong. Mustahil dia bisa bekerja sendiri. Tanpa ada campur tangan dari instansi terkait,” tutupnya. (Riki/Red)

 

Teka foto: Tersangka  Direktur CV.Putri Agung MR. (Mwnggunakan Rompi Merah Kejaksaan,Red)Terduga Korupsi Pengadaan Bibit Talas Bantaeng, saat digiring oleh petugas kejaksaan untuk dititipkan di Lapas Tebing Tinggi. Dok Media Empat Lawang

Leave A Reply

Your email address will not be published.