Oknum Kades diduga Tilep BLT Covid-19, Untuk Main Perempuan dan Judi Togel

MEDIAEMPATLAWANG- Diduga tilep Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang diperuntukkan bantuan Covid – 19. Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, dikerangkeng Polisi. Beberapa bulan lalu tepatnya, Senin(11/01/2021)
Informasi dilapangan. Parahnya lagi uang yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat akibat dampak Covid- 19, diduga kuat uangnya malah dipakai terdakwa untuk main perempuan dan main judi Toto Gelap (Togel).
Saat ini terdakwa dugaan korupsi Bantuan Covid- 19 , Askar, Sedang menjalani proses peraidangan dipengadilan Negri kelas 1A. Dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Yuriza Antoni. Dalam dakwaan JPU menyebutkan  terdakwa pada  bulan Mei 2020, tidak menyalurkan dana bantuan Covid- 19 kepada masyarakat sebesar Rp 600 ribu rupiah per kepala. Semestinya dana tersebut disalurkan sebanyak Tiga tahap. Namun hanya Satu tahap uang disalurkan. Sehingga negara dirugikan. Sebesar Rp 180 juta.
“Dari pengakuan tersangka jelas sudah kalau BLT DD Bantuan Covid- 19 sebanyak Dua tahap tidak disalurkan,” terang Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau Aantomo.
Aan melanjutkan, Terdakwa diancam Primer Pasal 2 Undang Undang Tipikor, Subsider pasal 3 UU Tipikor lebih subsider Pasal 8 UU Tipikor , dengan ancaman 20 Tahun penjara. Rencana tuntutan dikejaksaan itu bertingkat sampai nantinya jaksa akan membuat rencana tuntutan dan hukuman lalu memintak petunjuk pimpinan.
“Saat ini masih dalam tahap pembacaan dakwaan, belum ada proses penuntutan. Kita tegaskan masalah hukumannya kita tidak bisa berandai-andai,” tegasnya
Sementara itu berdasarkan pengakuan tersangka pada saat pers rilis Polres Musi Rawas, tersangka mengakui uang untuk penanganan Covid-19 itu digunakan untuk main Perempuan dan Berjudi.
“Uangnya saya(Askari,red) saya pakai main perempuan dan judi Togel,” ujarnya didepan saat di wawancarai awak Media (Bento/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.