SMSI OKI Siap Bangun Sinergitas dengan Kejari OKI

0
Mediaempatlawang.com, OKI -Kajari OKI terima langsung kunjunga. Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) OKi. Yang di pimpin langsung oleh ketua SMSI OKI,  Abduk Aziz, Jum’at (12/03/2021)
Dalam kesempatan itu Kajari OKI, Abdi Reza Fachlevi menuturkan semoga kedepannya silahturahmi SMSI bisa  memperkuat kemitraan kedepannya.Tidak hanya pada penegakan hukum saja, namun pendampingan hukum, konsultasi hukum dan sekaligus sebagai kontrol atas tugas pokok dan fungsi kejari.
“Kita apresiasi hadirnya SMSI di Kabupaten OKI, sebagai wadah perusahaan pers tentu SMSI memiliki peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan pers yang sehat, cerdas serta profesional,”ujarnya.
Menurut pria yang baru melaksanakan tugas sebagai kajari OKI pada 26 Februari 202, Keterbukaan informasi publik sudah menjadi tuntutan zaman, dimana masyarakat dengan mudah dan cepat mengakses informasi yang disajikan, Termasuk informasi yang disampaikan melalui media siber.
“Kita mengedepankan keterbukaan informasi maka dari iti Kasi intel kita tunjuk sebagai Humas,”terang mahasiswa program Doktoral Universitas Hasanudin Makasar tersebut.
Dijelaskannya, dalam proses penyelidikan maupun penyidikan sebuah perkara , pihaknya tidak bisa mengungkap sesuatu secara vulgar mengingat untuk kepentingan hukum.
“Tetapi yang jelas tetap aka. Kita sampaikan, namun ada prosedurnya harap dipahami oleh semua pihak,”ucapnya.
Lebih lanjut Kajari menambahkan,  pihaknya siap untuk menerima kritik dan saran yang konstruktif, hal ini semata-mata untuk meningkatkan citra pelayanan kejari OKI baik dalam bidang penegakan hukum maupun pendampingan hukum.
“Saya ingatkan kepada jajaran saya untuk bertindak profesional. Silahkan kritik kita dengan keras jika memang perlu, Namun tetap melalui kaidah yang benar.”jelasnya
Dalam kesempatan yang sama, Ketua SMSI OKI, Abdul Aziz mengatakan, pihaknya  akan membangun sinergitas yang kuat dengan Kejari OKI, Terutama dalam hal penyampaian informasi kemasyarakat. Selain itu juga disampaikan juga bahwa untuk pengurus SMSI OKI ini berjumlah 15 orang semuanya satu komando. Maka dari itu pemberitaanya bisa diterbitkkan melalui portal medianya masing-masing, Tentunya tetap mempedomani kode etik jurnalistik dan UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999.
“Kita siap bangun kerjasama yang dengan jajaran Kejari dalam hal pemberitaan dan sebagai kontrol sosial,”jelasnya. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.