MEDIAEMPATLAWANG— 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Empat Lawang teken Memorandum Of Undestanding (MoU) Hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Neger (Kejari) Selasa (08/06/2021)
Kabag Tapem Setda Empat Lawang, S.U.Pranata Negara. Menuturkan keberadaan MoU bisa memberikan masukan berupa pendapat hukum kepada pemerintah daerah di berbagai aspek, baik itu pengelolaan keuangan negara, mekanisme pertanggungjawaban keuangan, pengelolaan pemerintahan, pengadaan barang dan jasa. Selain itu juga Kejaksaan juga bisa berperan sebagai jaksa pengacara negara.
Related Posts
“Kita berharap melalui momen ini seluruh OPD bisa menjalankan aturan atau mutus satu kebijakan tidak menyalahi kaidah-kaidah hukum,”terang Nata
Dalam kesempatan yang sama Kajari Empat Lawang Sigit Prabowo mengatakan kerjasama penandatanganan MoU nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan.
“Ya kalau masih juga melakukan penyelewengan ,tetap kita akan tegakan sesuai hukum,”tegasnya
Karena MoU tersebut merupakan pembaruan, di tahun-tahun sebelumnya sudah pernah di lakukan kesepakatan tersebut.
“MoU ini merupakan amanat Undang – undang khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang merupakan bentuk pelayanan hukum dan juga untuk membantu kepastian hukum khususnya dibidang pengadaan barang dan jasa,”jelas Sigit.
Ia juga berharap agar para ASN dalam hal mengambil kebijakan ataupun dalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda), Jangan sungkan untuk konsultasi ke pihaknya, agar tidak ada produk hukum Pemkab yang menyalahi aturan.
Sementara itu Assisten 1, Sormi Azhar mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kajari Empat Lawang khususnya melakukan pendampingan hukum melalui MoU tersebut.
“Kerjasama ini untuk menjadi solusi hukum di Empat Lawang agar kebijakan Pemkab kedepan tidak melanggar hukum,”ucapnya (Ben/Red)