Dua Terduga Bandar Narkoba Digaruk Polisi

Pelaku Terancam Penjara Belasan Tahun

MEDIAEMPATLAWANG— Seruan keras Kapolda Sumsel. Irjen Pol.Eko Indra Heri  Gerakan perang terhadap narkoba. Jadi pemicu kuat untuk seluruh kepolisian dalam hal ini Polres di Sumsel.
Hal itu terlihat dari aksi Satresnarkoba Empat Lawang. Kurun waktu Dua hari tanggal (25dan 26 /06/ 2021).berhasil meringkus Dua orang terduga bandar narkoba jenis ganja dan sabu.
Kapolres Empat Lawang AKBP. Wahyu melalui Kasatresnarkoba.Iptu. YogIe Sugama. Membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar Narkoba. Yakni tersangka terduga pemilik dan pengedar narkoba jenis Ganja. Tersangka atas nama Rianja alias JA (27) warga desa Lubuk Layang, Kecamatan Pendopo,Pelaku ditangkap bersama barang bukti saat berada diladang milik tersangka.Jum’at (25/06/2021) sekira pukul 05:00 WIB dinihari, Kemudian tepat dihari Sabtu (26/06/2021) sekira pukul 18:10 WIB tersangka terduga pemakai dan perantara jual beli narkoba atas nama  Ishar (51) alias Ok, warga Talang Jeramba, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ulu Musi.
Teks Foto: Pelaku terduga pemakai dan pengedar serta menanam ganja Rianja alias JA. Warga desa Lubuk Layang, Kecamatan Pendopo.
“Ya,dalam dua hari terkahir kita berhasil meringkus Dua terduga penyalahgunaan nakoba serta pengedar di Dua lokasi berbeda,” kata Yogie.
Lebih lanjut mantan Kasatbinmas Polres Empat Lawang ini menjelaskan, Untuk kronologi penangkapan terduga pemakai,pengedar serta pemilik ladang ganja atas nama Rianja. Mendapat informasi pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menurunkan tim untuk memastikan, posisi terduga tersangka dan ladangnya. Alahasil setelah melakukan penelusuran langsung tersangka bersama barang bukti Tiga tangkai ganja kering, Enam batang pohon yang diduga ganja yang ditanam diareal kebun kopi. Lalu anggota melakukan. Penelusuran diseputaran kebun didapati banyak bekas media yang tanam ganja. Sementara itu untuk kronologi penangkapan diduga pemakai dan pengedar Sabu di kecamatan Ulu Musi atas nama Ishar. Merupakan Target Oprasi (TO) Satresnarkoba setelah dilakukan pengintaian selama Dua minggu. Lalu dilakukan penggerebekan dirumah tersangka setelah digeledah didapati 7 paket sabu seberat 1,2 gram.Yang ada didalam tas selempang milik pelaku.
Teks Foto: pelaku terduga Pemakai, Perantara dan Bandar Sabu.Ishar (51)alias Ok Warga Talang Jeramba Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ulu Musi.

“Saat ini kedua pelaku dan barang Bukti sudah kita amankan dimapolres Empat Lawang, untuk dilakukan pengembangan untuj mengungkap jaringan barang haram Nerkoba yang beredar di Empat Lawang,” tegas Yogie.

Lebih jauh Yogie menuturkan, untuk tersangka Rianja alias JA pemakai serta pemilik Ganja dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2,Undang Undang Nomor 35 tahun 2009.  Dijerat dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk terduga pemekai dan pengedar Sabu Ishar alias Ok. Dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 112 ayat 1. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara..
“Yang jelas awal saya menjabat sebagai kasatnarkoba Polres Empat Lawang. Ini merupakan satu awalan yang baik dalam rangka meratakan bandar narkoba di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati,” tegas jebolan Akademi Polisi ini. (Riki/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.