Larang Wartawan Lakukan Liputan, Berujung di Kantor Polisi

*PWI dan IWO Dampingi dan Kawal Wartawan Lapor Polisi

MEDIAEMPATLAWANG— Adanya dugaan pelarangan terhadap wartawan melakukan liputan akhirnya berujung dikantor Polisi.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten empat lawang, Dampingi kedua wartawan yang bertugas di Empat Lawang melaporkan atas dugaan pelarangan melaksanakan peliputan oleh pihak Dinas Pariwisata ke Polres Empat Lawang, Kamis (22/7/2021).
Kedua wartawan yang dilarang saat ingin melakukan peliputan ttersebut yakni, wartawan media Musirawas Ekpress  atas nama Agus Subhan Bakin dan media elektronik TVRI Sumsel. Keduanya melapor lantaran dilarang melakukan peliputan di acara grandfinal malam puncak pemilihan bujang gadis empat lawang. Bukan hanya itu mereka juga mendapatkan ucapan yang melecehkan profesi jurnalis, tepatnya saat di cegat di gerbang masuk Gedung Serba Guna (GSG).
Ketua PWI Empat Lawang, Beni Syafrin,  membenarkan bahwasanya pihaknya atas nama PWI empat lawang, mendampingi langsung rekan-rekan wartawan melapork ke Polres Empat Lawang. Atas adanya pelarangan untuk melakukan peliputan pada acara malam puncak grandfinal pemilihan bujang gadis empat lawang ke polres empat lawang.
“ Kita (PWI,red) hari ini (Kamis,22/07/2021)sekira pukul 14:30 WIB. Resmi mendampingi Dua rekan wartawan melapor  ke Polres atas dugaan melarang wartawan melaksankan tugasnya. Dalan hal ini sudah melanggar Undang Undang Pers No 40 tahun 1999. Dan mendapatkan. ucapan yang melecehkan profesi wartawan dari oknum pegawai Dinas Pariwisata,” terang Beni
Dilanjutkannya, PWI dalam hal ini. Akan terus mengawal kasus pelanggaran UU Pers terhadap wartawan ini sampai tuntas, karena ini sudah menyangkut profesi kewartawanan. Sehingga kedepannya tidak terjadi lagi hal-hal serupa, Sekaligus ingin memberikan syok terapi juga kepada pihak manapun yang mencoba berbuat dan melecehkan wartawan. Namun sekaligus juga ingin memberikan edukasi dan membuka ruang bahawasanya wartawan atau Pers itu merupakan pilar ke Empat dalam demokrasi Indonesia.
““Kita ingin menegaskan dan mengharapkan, Jangan sampai hal seperti ini terulang lagi kedepannya. Perlu diketahui juga bahwa wartawan bekerja tentenya sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik,” tegas Beni
Hal senada disampaikan oleh Ketua Ikatan wartawan online (Iwo) Amri Wijaya, saat mendampingi Dua rekan wartawan melapor ke Mapolres. Memastikan akan mengawal sampai tuntas atas tindakan melanggar UU pers yang alami oleh wartawan. Dengan begitu nantinya antara pemerintah b8sa terjalin komunikasi yang baik. Serta menghargai tugas wartawan yang bertugas melakukan peliputan.
“Kita akan dampingi dan ikut mengawal laju kasus pelanggaran UU Pers yang dialami oleh rekan kita. Berharap instansi terkait bisa beritikad baik serta menyadari kesalahan yang dilakukan. Sehingga bisa saling mengerti peran dan tugas masing-masing kedepannya,”ungkap Amri
Sementara Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu, melalui kasatreskrim AKP Wanda Dhira Bernard yang disampaikan oleh Kanit Pidsus telah menerima laporan dari rekan rekan wartawan. Serta memproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Terkait kejadian yang dialami Dua orang wartawan yang dilarang melakukan peliputan atas acara yang di gelar oleh Dinas Pariwisata.
“Laporan dari rekan-rekan wartawan telah di terima dan akan kita proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tuturnya.(Rik/Red)

 

Teks Foto: Dua rekan wartawan yang bertugas melaksanakan tugas peliputan di Empat Lawang, saat melapor ke Polisi atas dugaan dilarang melakukan liputan. Dalam acara pemilihan grand final Bujang Gadis Empat Lawang. Ist

Leave A Reply

Your email address will not be published.