MEDIAEMPATLAWANG— Enam orang diduga pemuja dan pemilik barang haram Ganja dan Sabu diamankan Satresnarkoba Polres Empat Lawang. Kata Kapolres Empat Lawang AKBP. Patria Yuda Rahadian, Melalui Kasatnarkoba Polres Empat Lawang Iptu Yogie Sugama. Senin (30/08/2021). Kepada awak media.
Satu diantara Enam orang tersangka merupakan oknum anggota Polres Empat Lawang, sementara Lima orang lainnya adalah masyarakat biasa. Hal itu berhasil diungkap kurang dari Dua pekan. Oleh satresnarkoba Polres Empat Lawang. Setidaknya ada 11,04 gram sabu dan 330 gram ganja didapatkan dari ke Enam orang tersangka.
Enam orang tersangka sudah diamankan di sel Mapolres Empat Lawang yakni, Zeki Kapriko warga desa Sapa Panjang, Kecamatan Muara Pinang, Dendi Saputra warga Desa Padang Kabu, Kecamatan Ulu Musi untuk tersangka kepemilikan ganja.
Sementara itu dari tangan tersangka oknum polisi Joni Burnawin diamankan barang haram jenis sabu. Sementara dari hasil pengembangan Satresnarkoba berdasarkan pengakuan dari tersangka Joni, berhasil mengamankan Muhammad Zulkarnain, Anton alias Baton Warga Kecamatan Pendopo Barat, dan Gunawan warga Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo.
“Kita sampaikan bahwa benar adanya kalau ada salah satu oknum anggota Polres Empat Lawang yang tertangkap menggunakan narkotika jenis sabu,” tegas Yogie.
Related Posts
Dilanjutkannya, Khusus untuk tersangka kepemilikan sabu atas nama Gunawan merupakan hasil tangkapan dari pengerebakan judi sabung ayam yang ada di Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo. Untuk tersangka Gunawan tertangkap saat operasi penggerekan sabung ayam yang dipimpin oleh Kapolres langsung bersama anggota Brimob Lubuk Linggau dan didapati barang haram sabu sebanyak 2 gram.
“Enam tersangka sudah menjalani penahanan di hotel prodeo Mapolres Empat Lawang. Sambik menunggu proses pelengkapan berkas lalu segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” terangnya. (Bens/Qiu/Red)
Teks Foto: Tersangka: Enam orang tersangka terduga pemilij dan pengguna narkotika jenis Ganja dan Sabu, saat diamankan di Mapolres Empat Lawang. Foto Dok MEL