Diduga Jadi Pengedar Daun Haram, Pasutri Digaruk Aparat

MEDIAEMPATLAWANG— Pasangan Suami Istri(Pasutri)diduga pengedar Daun Haram (Ganja,Red) berhasil diciduk Satres Narkoba Polres Empat Lawang.
Berdasarkan informasi yang didapati dari masyarakat, adanya peredaran barang haram tersebut pihak Satres Narkoba Polres Empat Lawang. Langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan. Alhirnya pelaku yang merupakan pasangan Suami istri yakni Ahmadi Sofiyan (36) dan istri Elpi Susanti (24) merupakan warga desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi, diduga kuat menjadi pemakai dan pengedar Narkoba Jenis Ganja. Pada Senin, (27/09/ 2021), sekira pukul 16:30 (WIB)dari tangan tersangka berhasil diamankan 100 gram ganja kering siap edar. Terang Kapolres Empat Lawang, AKBP, Patria Yuda Rahadian melalui Kasatres Narkoba Iptu, Yogie Sugama Hasyim.
“Barang bukti bersama Dua orang pelaku sudah diamankan dimapolres empatblawang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Serta akan dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap keduanya,” tegasnya.
Lebih lanjut Yogie, menambahkan Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota mendapatkan Satu paket jenis ganja di rumah pelaku. Kemudian anggota langsung membawa pelaku serta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun  penjara,”tutup Yogie (Ki/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.