Gunawan Ditetapkan Polisi Sebagai Pengedar Sabu, Terancam Kurungan Penjara 20 Tahun

0
MEDIAEMPATLAWANG— Sebelumnya Gunawan terjaring dalam penggerebekan judi sabung ayam yang di pimpin langsung oleh Kapolres Empat Lawang. Serta di backup oleh satuan Brimob petanang Lubuk Linggau. Sabtu(28/08/2021). Kata Kasatres Narkoba Iptu.Yogie Sugama didampingi Kanit narkoba.Aiptu.Rizal. Selasa (31/08/2021)
Berdasarkan hasil pengembangan dan pengakuan tersangka akhirnya Gunawan. Warga desa Jarakan Pendopo ditetapkan sebagai Pengedar barang haram sabu.
“Berdasarkan hasil pengembangan kita, maka saudara Gunawan ditetapkan sebagai pengedar sekaligus pemakai,” terang Yogie
Lebih lanjut Yogie melanjutkan, tersangka bersama barang bukti sabu sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang, pihaknya masih melakukan untuk mengungkap jaringan tempat Tersangka mendapatkan barang haram tersebut.
“Kita masih lakukan pengembangan terhadap tersangka, Untuk sementara didapati barang haram tersebut didapat dari daerah Pagaralam,” ungkap Yogie kepada awak Media.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 tentang penyalahgunaan narkoba serta mengedarkan Narkoba.
“Pelaku kita ancam dengan pasal 114 KUHP, dengan kurungan penjara 20 tahun,” tutup Yogie. (Qiu/Red)

 

Teks Foto : Tersangka terduga pengedar Narkoba jenis Sabu, Gunawan warga desa Jarakan Pendopo, saat memperlihatkan hasil tes urine. Sesaat diamankan satresnarkoba Empat Lawang. Foto Dok MEL.

Leave A Reply

Your email address will not be published.