MEDIAEMPATLAWANG – Karwansyah (49) warga Kabupaten Lahat tepatnya Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah Ditangkap Sat Narkoba Polres Empat Lawamg bersama Unit Reskrim Tebing Tinggi karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja.
Ia diamankan oleh petugas saat melintas di Simpang Empat PLN Desa Kemang Manis, Kecamatan Tebing Tinggi, Kamis (28/07/2022) dini hari.
Dalam penangkapan itu Polisi berhasil mengamankan barang haram sebanyak 10,5 gram ganja yang disimpan di dalam tas P3K. Berdasarkan keterangan dari pihak Polres Empat Lawang diduga Karwansyah merupakan seorang pengedar.
“Saat penangkapan petugas sedang melaksanakan Giat Razia di Simpang Empat PLN, tersangka melintas menggunakan truck Canter warna kuning dengan muatan buah sawit yang datang dari arah Talang Padang,” kata Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas, AKP Hidayat, Kamis (28/07/2022).
Setelah diberhentikan dan dilakukan penggeledahan petugaspun mendapati narkotika jenis ganja pada mobil yang dikemudikan Karwansyah.
Related Posts
“Oleh tersangka ganja seberat 10,5 gram tersebut disimpan di dalam tas P3K,” jelasnya.
Saat diinterogasi Karwansyah mengakui jika narkotika tersebut miliknya, setelah itu ia beserta barang bukti diabawa ke Sat Narkoba Polres Empat Lawang.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,”tutupnya.
Teks foto: Tersangka kepemilikan ganja seberat 10,5 gram beserta barang bukti saat diperiksa oleh Sat Narkoba Polres Empat Lawang. (09/Red)