Diduga Pengedar Sabu, Pecatan Polisi Dikerangkeng Polisi

*17 Paket Kecil Sabu Sebagai Barang Bukti

MEDIAEMPATLAWANG— Diduga jadi pengedar Sabu, Pecatan Polisi berhasil diringkus Jajaran Satres Narkoba Polres Empat Lawang (09/08/2022).
Pelaku diketahui bernama TGR (30) warga Sekip, Kupang Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang ditangkap bersama barang bukti 17 paket kecil narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan. Dengan berat bruto 2,72 gram, di sebuah rumah dikawasan Kelurahan Tanjung Makmur, Tebing Tinggi, Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP. Helda Prayitno melalui Kasat Narkoba AKP. Rudin Suprianto dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, benar dindo ini sudah kita amankan, untuk keterangan lebih lanjut nanti biarla humas yang melakukan,” ujar Kasat.
Ia menyampaikan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.  Bahwa diwilayah tersebut kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Berbekal informasi itu, Kasat langsung memerintahkan tim Opsnal melakukan penyelidikan. Benar saja setelah diselidiki ternyata ada yang sedang membawa narkoba tersebut.
“Barang bukti berikut pelaku sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya
Pelaku diganjar dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 UU  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. (09/ Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.