Ahmad Qobri: Agama dan Orang Tua Kunci Utama, Atasi Penyakit Masyarakat
* Anak Dibawah Umur Diduga Jadi Korban Pria Hidung Belang
MEDIAEMPATLAWANG— Salah seorang Tokoh Agama di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati, Ahmad Qobri khawatir dengan perkembangan karakter serta kelakuan masyarakat terutama untuk kalangan muda.
Kekhawatiran Ahmad Qobri itu bukan tidak berdasar karena sering sekali muncul kasus-kasus kejahatan sex dimana korban adalah anak dibawah umur, Bahkan lebih parahnya lagi pelaku juga anak dibawah umur. Atau kuat juga dugaan anak dibawah memang benar-benar menjual diri (Maaf,red) dengan alasan tuntutan ekonomi.
“Fenomena ini sebenarnya merupakan tanggungjawab bersama. Akan tetapi didikan orang tua terkait agama jadi acuan utama. Selain itu juga ada peran pemerintah untuk menekan Penyakit Masyarakat (Pekat,Red,”terangnya
Sekilas Qobri berharap semua elemen serta stakeholder di daerah tidak bisa berpangku tangan, Bahkan tak ambil pusing ironisnya lagi menganggap ini sudah menjadi fenomena biasa.
“Kita semua secara tidak langsung, tanggungjawab atas kemajuan generasi muda, Demi terlahirnya manusia-manusia yang unggul dan berahlaq mulia,”tutup Qobri
Sebelumnya Polisi berhasil tangkap seorang pemuda yang diduga menggunakan bahkan terkesan melakukan pencabulan anak dibawah umur yakni, Madi alias Madon (29) warga Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Tebing Tinggi Empat Lawang. Yang ditangkap di rumah pelaku. Selasa, (14/02/2023), sekira pukul 04:00 WIB.Hal itu disampaikan Kasat Reskrim AKP M. Tohirin. Kepada awak meda.
Related Posts
Kronologis singjat kejadian disampaikan Tohirin, Pada saat itu korban sedang berada di rumah yang beralamatkan di Desa Endalo Kecamatan Lintang Kanan Empat Lawang. Pekaku TSA menyuruh DSL menjemput korban yang berada di rumahnya, Setelah itu korban di ajak kerumah orang tua angkatnya. Sesampainya korban. Datanglah laki-laki yang belum dikenal oleh korban yakni Madi alias Madon, kemudian pelaku TSA berkata kepada korban” ini nah orangnya, kamu mau berapa.Korban pun menolak tawaran TSA, tetapi pelaku TSA, masih berupaya membujuk korban untuk ikut dengan laki-laki tersebut sambil mengiming-imingi uang sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).Kemudian TSA berkata “Ayolah ambil saja untuk ongkos keb
Bengkulu” lalu pelaku DSL mengajak korban dengan tujuan yang tidak jelas.
Pada saat korban masuk kerumah pelaku, Madi alias Madon telah berada didalam rumah tersebut dan langsung menutup semua pintu. Setelah itu pelaku meminum-minuman keras yang berada didalam rumah. Lalu pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan(Maaf,red). Setelah melakukan perbuatan asusila itu korban langsung keluar dari rumah tersebut dengan cara membuka pintu rumah tersebut dan menchating/ menggabari pelaku TSA untuk menjemput korban. Lalu TSA dan AR datang untuk menjemput korban setelah sampai dirumah tersebut korban di ajak berkeliling.
“ Setelah bertemu dengan keluarganya korban menceritakan kejadian yang dialaminya, lalu koban bersama keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang.
“ersangka dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Empat Lawang, saat di tanyakan oleh petugas tersangka mengakui perbuatannya. Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak,” urainya. (07/Red)