Mantap!! Warga Sukarela Serahkan Senpira Ilegal ke Polisi

* Wakapolres: Kedapatan Polisi Pegang Senpira, Penjara Menanti!!

0

MEDIAEMPATLAWANG— Kapolres Empat Lawang AKBP. Helda Prayitno melalui Wakapolres Kompol. Usril didampingi Kabag SDM polres Kompol M Aidil fitri Menerima serahan Senjata Api Rakitan (Senpira)  dari Tokoh masyarakat desa Sawah, Kecamatan  Saling. Selasa (28/02/2023) sekira pukul 14:00 WIB.
Ada Dua pucuk Senpira yang diserahkan  langsung oleh Ibu Eva warga masyarakat Saling. Hal itu bertepatan dengan operasi Senpi Musi 2023 dari Tangg 23 Februari 2023 sampai dengan Tanggal 10 Maret 2023.
Dalam sampaian rileas langsung Wakapolres Empat lawang Kompol.
Usril didampingi Kabag SDM Kompol.Aidil Fitri, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Empat Lawang yang masih menyimpan Senpira ilegal agar segera menyerahkan kepada Polres empat lawang atau kantor Kepolisian terdekat.
“Silahkan serahkan secara sukarela Senpira Ilegalnya, atau bisa melalui tokoh masyarakat atau Kepala Desanya (Kades,red),” ucapnya
Dilanjutkannya hukum atau undang undang yang mengatur terkait kepemilikan Senpira Ilegal, sangat sangat jelas. Apabila tertangkap akan dikenakan proses hukum karena melanggar UU darurat NO 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
“Serahkan Senpira secara Sukarela Kami jamin tidak akan diproses Hukum,”tegasnya singkat.
Selain itu juga Wakapolrea mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada ibu Eva selaku Tokoh Masyarakat,  yang dapat menghimbau serta menumbuhkan kesadaran taat hukum dimasyarakatnya.
Semoga kedepan tidak ada lagi peristiwa penyalahgunaan senjata api di Kabupaten Empat lawang yang dikenal dengan sebutan Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati. (Bento/Red)
!!KAMI HARAMKAN!!, Kepada pihak manapun yang mengcopy Paste Berita Ini, untuk kepentingan berita (Media Cetak ataupun Media Online) Jika Tidak Izin Kepada Pihak Redaksi MEDIA EMPAT LAWANG. !!!

Leave A Reply

Your email address will not be published.