Empat Lawang Daerah Sejuta Alat Peraga Kampanye. Pihak Terkait Kerjanya Apa ???

*Negara Menggaji Untuk Kerja, Kerja Kalian Apa!!!!

MEDIAEMPATLAWANG— Berdasarkan pantauan dilapangan terlihat jelas. Sudah banyak Alat Peraga Kampanye (APK) sepertihalnya spanduk bakal calon Legislatip dan Bacagub bahkan Bacaores sudaj bertebaran di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati khususnya. 
 
Anehnya pihak-pihak  terkait yang bisa memiliki wewenang untuk menertibkan seakan-akan diam serubu bahasa. Hanya plangak plongok, padahal setiap bulannya makan gaji dari negara yang notabenenya berasal dari uang rakyat, agar mereka bekerja menjalankan  tugas untuk menegakkan aturan. Tetapi kenyataannya seperti manusia Bisu, Buta dan Tuli. Kerja kalian ini apa??? 
 
Berdasarkan informasi yang didapat wartawan Media Empat Lawang. Untuk memasang sepanduk atau alat praga kampanye seperti baliho. Bilboard, umbul-umbul itu ada aturan dan waktunya. Dalam peraturan Komisi Pemelihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahann atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. 
 
Salah seorang warga masyarakat Fe (43) menuturkan bukan tidak setuju dengan banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) dari setiap Bacaleg, Bacagub dan Bacapres. Itu adalah haknya untuk mengakampanyekan diri kemasyarakat. Tetapi semestinya jika Pihak-pihak terkait seperti KPU dan Bawaslu itu bekerja maksimal. APK tidak akan kacau balau seperti yang ada saat ini. Selain itu juga menfangguvketertiban dan kebersihan daerah juga.
 
“Saya heran juga pihak terkaitnya kemana ini. Merekakan punya tugas dan tanggungjawab untuk menertibkan APK yang bertebaran saat ini. Merekakan sudah kita gaji. Masa makan Gaji buta saja,” cetusnya. 
 
Kerja kalian apa, masa cuman makan Gaji buta saja !!! (Bento/red)
 
 
Keterangan Foto: Siluet seorang yang makan gaji buta. Foto Net

Leave A Reply

Your email address will not be published.