Proses Hukum Oknum Pegawai PUPR Tersandung Chat Mesum Masih Berjalan

* Yulius Sugiantara: Kasusnya Sedang Ditangani Pihak Kepolisian

MEDIAEMPATLAWANG— Terkait kasus oknum ASN PUPR. (PH) yang tersandung  hukum chat mesum dengan oknum guru honorer tersebut  terus berjalan. Kata Inspektur Empat Lawang Yulius Sugiantara saat diwawancarai wartawan Media Empat Lawang. Diruang kerjanya. Rabu(04/10/2023).

Begitu mengetahui informasi terkait terlapor saudara PH dan dikuatkan dengan perintah Pj. Bupati. Pihaknya (Inspektorat,red) di mintak untuk mengumpulkan data, saksi maka dari itu langsung berkoordinasi ke pihak Polres.
“Kasusnya saat ini masih ditangani Polres. Tapi kita sudah berkoordinasi artinya proses hukumnya masih berjalan,” terang Yulius.
Terkait jabatannya lanjut Yulius, Menurut peraturannya maka yang bersangkutan harus di bebas tugaskan dulu selama proses hukum kasus tersebut berjalan. agar  mempermudah proses penanganan hukumnya. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi korban, Sehingga nantinya akan dilakukan telaah lalu disarankan ke Pj.Bupati, setelah itu barulah diambil langkah untuk memberikan sanksi kepada terduga pelaku dalam hal ini PH.
“Kami akan membuat telaah dari kasus PH ini. Untuk memberikan saran kepada Pj Bupati dalam pengambilan sanksi pada yang bersangkutan,” jelas Yulius.
Hal senada disampaikan oleh Irban Investigasi, Darwindi ,bahwasanya proses sanksi terhadap pelaku (PH) masih berproses. Yang pasti dari hasil data dan informasi, keterangan saksi dan korban. Maka barulah diambil sanksi. Terutama untuk sanski administrasi kepegawaiannya sendiri.
“Terlapor PH nantinya tetap akan dikenakan sanksi administarai kepagawaian. Apakah sanksi Berat, Ringan atau Sedang tergantung dari data dan bukti-bukti yang kita dapatkan,”tegasnya. (Bento/red)

 

Teks Foto: Inspektur kabupaten Empat Lawang Yulius Sugiantara(Baju Putih,red) saat dibincangi awak media.Foto Bento

Leave A Reply

Your email address will not be published.