Sign in
Sign in
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
MEDIAEMPATLAWANG— Kabar Gembira bagi wajib pajak dalam hal ini pemilik kendaraan roda Empat dan Roda Dua. Pasalnya Pemerintah provinsi Sumatera Selatan melalui Samsat Provinsi dan Bapenda Provinsi mengeluarkan program Bebas Biaya Kendaraan. Kata Kacab Samsat Empat Lawang, Saptono.ketika dibincangi diruang kerjanya.
“Mulai berlaku Tanggal 05/01/2025) untuk pengendara dibebas biaya,”jelasnya
Masih kata Saptono, bebas biaya itu Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 HKPD. (Hubungan Keuangan Pemeritah Daerah). Jadi pengendara dibebaskan dari:
1: Bebas Biaya BBN KB ke II (Kendaraan Second,red)
2:Bebas Biaya Pajak Progresif
3: Tidak Ada Kenaikan Oengenaan dan BBN KB. Dengan demikian tentunya program tersebut salah satu upaya Pemerintah untuk mempermudah dan meringankan beban masyarakat wajib pajak kendaraan.
Related Posts
“Dengan adanya program ini kami berharap kepada masyarakat atau wajib pajak, Untuk melakukan Pembayaran proses pajak kendaraannya, tepat waktu,” Ucapnya.
Lebih jauh dikatakannya, dengan adanya program Option PKB dan BBNKB untuk. Maka secara otomatis dana dari pembayaran pajak tersebut, setiap harinya langsung masuk ke KAS atau keuangan daerah Kabupaten dan Kota. Dengan besaran persentase 66 persen.
Sekedar informasi. Untuk tahun 2024 ini daya bayar wajib pajak jauh mengalami peningkatan. Artinya antusias masyarakat untuk membayar pajak jauh mengalami lonjakan. Terang Saptono. (Qq/red)