Gugatan HBA-Heny Menang di MK. Hakim Perintah KPU Empat Lawang, Lakukan PSU Dengan Dua Paslon

0
MEDIAEMPATLAWANG,JAKARTA- Akhirnya gugatan HBA-Heny (Bacalon,red) yang di TMS kan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang menang Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim MK perintah untuk lakukan Pemungutan Suara Ulang dengan Dua Pasangan Calon. Senin(24/02/2025).
Berdasarkan pantauan wartawan dilapangan. Berdasarkan putusan MK. Jelas dan terang disampaikan secara terbuka. Bahwasanya hakim MK menetapkan untuk Kabupaten Empat Lawang. Untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang(PSU).
Kemenangan gugatan HBA-Heni tersebut sesuai dengan Amar putusan No 24/PHPU.BUP-XXIII/2025. Ada Sembilan putusan yang ditetapkan dalam amar putusan MK tersebut.yang pastinya secra singkat adalah. Membatalkan semua putusan KPU Empat Lawang. Dan memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dengan Dua Kandidat Calon yakni. HBA-Heny dan Joncik-Arifai.
Menanggapi hal itu H. Budi Antoni (HBA) menyampaikan terimakasih kepada MK dalam hal ini hakim MK yang sudah menangani kasus gugatan pihaknya sesuai dengan aturan hukum yang ada. Yang pasti putus MK pihaknya bisa masuk dalam Kontestasi Pilkada Empat Lawang yang akan datang. Seperti yang sudah diperintahkan oleh Hakim MK.
“Yang jelas kita banyak bersyukur kepada Allah yang telah memberikan dan membukakan jalannya untuk kita maju dalam Kontestasi Pilkada mendatang,”terangnya.
Namun yang tak kalah penting adalah lanjut HBA kemenangan atas gugatan kami di MK ini adalah salah bentuk kemenangan sebagian besar masyarakat. Namun yang paling jelas adalah adalah apa yang disampaikan tentang pihaknya baik itu secara hukum maupun secara moral. Sekarang sudah terbantahkan.
“Yang pasti kemenangan atas gugatan kita (HBA-Henny,red)ini sudah membantah segala macam cerita yang kurang baik tentang pihaknya. Artinya saya melakukan upaya hukum untuk hak konstitusi kami ini tidak mengada-ada,”tegas Pria berkaca mata ini.
Lebih jauh HBA menegaskan bahwasanya proses hukum yang dilakukan pihaknya selama ini. Dan diperkuat dengan putusan MK tadi siang(Senin, sekira jam 12:30 an,red) adalah pengetahuan hukum yang disampaikan kepada masyarakat. Dalam hal memperjuangkan hak konstitusinya. Bukan hal karangan semata-mata.
“Putusan MK ini adalah bentuk pengetahuan hukum untuk kita. Dalam upaya menegakan hak konstitusi. Bukanya mengada-ada dan mengarang-ngarang bebas. Semua ada dalil hukumnya,” ungkapnya sembari tersenyum
Pihaknya juga berharap kepada seluruh simpatisan. Pengikut pasangan HBA – Heny. Untuk tetap solid dari kemenangan di MK ini. Tetap rapat barisan serta tidak boleh berbuat arogan dan terpancing hal-hal negatif yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak benar.
“Putusan ini untuk memperkuat barisan kita. Untuk maju dalam Pilkada dalam waktu dekat. Demi mewujudkan kepentingan masyarakat banyak. Sekali lagi kami ucapkan terimakasih kepada seluruh tim hukum kami, semua masyarakat, loyalis. Simpatisan HBA – Heni. Yang sudah mensuport kami sampai saat ini dan kedepannya.  Sembari meneriakkan Gas Poll, dan mengakhiri dengan menggemakan Takbir. Allahuakbar,”  teriaknya. (Qq/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.