Sign in
Sign in
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
MEDIAEMPATLAWANG— HBA calon Bupati dari Paslon Nomor Urut 1, memastikan akan Penjarakan orang yang berani mencoblos lebih dari satu kali. Ketika pelaksanaan pencoblosan tanggal 19/04/2025.
“Siapa yang berani memilih lebih dari Satu kali. Akan saya Penjarakan, hal itu disampaikan HBA dalam pembekalan saksi,”tegas HBA
Kami ingatkan kepada saksi untuk jangan ragu mengawasi saat pelaksanaan pencoblosan nanti. Kalau ada warga yang berani main-main dan mencoba melakukan kecurangan. Akan dibawa ke meja hijau. Alias diperkarakan secara hukum.
“Kami (HBA-Heny) Akan perkaran dan Penjarakan siapa saja yang berusaha berbuat curang. Demi terciptanya pemilihan yang demokrasi sesuai pilihan hati rakyat,”terang Mantan Ketua DPD Golkar ini.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kuasa Hukum HBA-Henny, Rustam Effendi. Sesuai dengan pasal 516 Undang Undang No 7 Tahun 2017. Yang berbunyi Setiap Orang Dengan Sengaja Pada Waktu Melakukan Pemungutan Suara, Memberikan Suaranya Lebih Dari Satu Kali di satu TPS/TPSLN Atau Lebih, Dipidana Penjara Paling Lama 18(Delapan Belas) bulan dan Denda 18. Juta. Artinya hal itu bukan bualan atau ancaman kosong.
Related Posts
“Yang mau coba-coba melanggar silahkan saja. Karena ini bukan bualan saja. Saya pastikan akan kami penjarakan,”jelas Rustam.
Kami berharap sistem Pilkada di Kabupaten Empat Lawang. Benar-benar berjalan sesuai tatanan. Dengan begitu bisa dipastikan masyarakatlah yang menjadi penentu untuk memilih pasangan yang mana. Secara otomatis akan melahirkan pemimpin yang berjuang dan memikirkan serta mendahulukan kepentingan dan kemaslahatan masyarakat banyak.
“Ayo kita laksanakan Pesta Demokrasi ini sesuai aturan dan pilihan hati nurani,” Ajaknya. (Bq/Red)