MEDIAEMPATLAWANG- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Empat Lawang, melakukan kegiatan pembinaan kepada para pedagang di Pasar Tebing Tinggi. Terkait masalah retribusi pasar.
Kegiatan itu bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait kewajiban pedagang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.
“Melalui sosialisasi serta informasi yang kita sampaikan kepada seluruh pedagang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pedagang mengenai pentingnya membayar retribusi, Sebagai pendapatan asli daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan pasar kedepannya,“Kata Kepala Bidang Perdagangan M. Ade Candra
Selain memberikan edukasi, kegiatan ini juga diisi dengan pemberian teguran kepada pedagang yang masih menunggak pembayaran retribusi. Langkah yang diambil adalah upaya mendorong kepatuhan pedagang terhadap kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya pembinaan ini, pemerintah berharap seluruh pedagang dapat lebih tertib dalam memenuhi kewajiban mereka, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal.
“Perlu kami sampaikan bahwasanya retribusi terhadap para pedagang itu. Seyogyanya akan dikembalikan lagi ke pedagang itu sendiri dalam bentuk infrastruktur pasar. Demi kenyamanan pedagang itu sendiri,”tutup Ade (Bento/Red)