Kabag Hukum Sosialisasi ke Pedagang Pulau Mas. Untuk Tidak Membuat Lapak Permanen

MEDIAEMPATLAWANG— Kepala Bagian Hukum Setda Empat Lawang Budi Sukma bersama Dinas Pasar. Berikan sosialisasi dan edukasi kemasyarakatan pedagang yang ada dipasaran Pulau Mas. Untuk tidak membangun Lapak (Lokasi’red) secara permanen.
Tinjau: Meninjau lokasi bakal pembangunan pasar. Diwilayah Kecamatan Tebing Tinggi. Ist
Hal itu disampaikan agar pedagang faham dan tidak menyalahkan pemerintah kedepannya. Jikalau ada pemberitahuan pindah lokasi. Namun yang paling penting adalah. Bahwasanya lokasi pasar pulau Mas itu masuk dalam daerah aliran sungai (DAS). Sehingga satu ketika jika lokasi pasar tetap sudah di bangun pulau Mas harus dikosongkan. Dengan demikian pedagang tidak dirugikan. Karena lapak atau tempat dagangan yang tidak permanen bisa dibongkar pasang.
“Edukasi dan sosialisasi ini kita sampaikan langsung ke pedagang. Agar kedepannya tidak menimbulkan permasalahan,”jelas Budi
Selain itu juga. Adanya kegiatan hari ini. Adalah untuk mengantisipasi muncul permasalahan dikemudian hari. Artinya jika ada pedagang yang membandel membangun Lapak dagang secara permanen. Jika dibongkar tidak bisa menyalahkan pemerintah kabupaten lagi.
Untuk sementara waktu lokasi pembangunan pasar di wilayah Ibu kota Kabupaten. Direncanakan berlokasi diareal jalan lingkar Padang ajan. Terkait pembangunan sendiri pihaknya belum tahu kapan rencananya. Namun yang pasti lokasi lahan sudah siap.
“Jadi sekali lagi. Dengan ada oemberitahuan serta edukasi secara hukum terkait letak lokasi Pasar pulau Mas itu sendiri. Adalah lokasi DAS. Masyarakat pasti faham. Sehingga tidak membangun tempat dagang secara permanen,”tutur Budi. (Bento/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.