Pengawasan Penetapan Paslon Pasca Putusan MK

MEDIAEMPATLAWANG—  Bawaslu Kabupaten Empat Lawang lakukan pengawasan melekat terhadap Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Empat Lawang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU), Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di KPU Kabupaten Empat Lawang.
Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang merupakan tahap akhir dari rangkaian proses Pemilihan Serentak Tahun 2024 setelah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan PSU di Kabupaten Empat Lawang.
Rapat Pleno ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain bersama Anggota, Ahmad Fatria Arsasi dan Hengki Gunawan, serta didampingi oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Massuryati.
Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Rodi Karnain, menegaskan komitmen Bawaslu untuk menjalankan tugas pengawasan secara profesional dan sesuai aturan, serta berharap dapat memperkuat kepercayaan publik kepada penyelenggara dan pengawas pemilu.
“Pengawasan ketat Bawaslu Empat Lawang terhadap proses penetapan hasil PSU Pilkada Kabupaten Empat Lawang diharapkan dapat menjamin terselenggaranya Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di daerah” kata Rodi.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas supervisi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan selama tahapan PSU ini.
“Kami berterima kasih atas supervisi yang dilakukan Bawaslu Sumatera Selatan selama berjalannya tahapan PSU. Ini menjadi bentuk sinergi untuk memastikan tahapan pilkada berjalan dengan lancar, jujur, adil, dan demokratis.”
Pada kesempatan yang sama, Massuryati menyatakan bahwa kehadiran Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam rapat pleno ini merupakan bagian dari komitmen guna memastikan seluruh tahapan Pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami hadir untuk memastikan proses penetapan pasangan calon terpilih dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang ada,” ucap Massuryati.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Empat Lawang secara resmi menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Empat Lawang yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Joncik Muhammad dan Arifa’i.  periode 2025-2030.(Qq/red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.