MEDIAEMPATLAWANG,PALEMBANG—Dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 Tahun 2025, Gubernur Sumatera Selatan H.Herman Deru mengeluarkan kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan. Pemutihan ini berlangsung dari 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.
Kebijakan ini dibuat untuk membantu meringankan para Wajib Pajak di Sumatera Selatan yang memiliki tunggakan.
Ini kesempatan emas buat kamu untuk melunasi tunggakan dan nikmati berbagai keringanan, di antaranya:
• Cukup Bayar PKB 1 Tahun Saja, Bebas Tunggakan dan Sanksi Administratif Tahun-Tahun Pajak Sebelumnya.
• Bebas BBN KB ke II.
• Bebas biaya pajak progresif.
• Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Related Posts
Yuk, manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Jangan sampai kelewatan! Segera urus pajak kendaraanmu dan nikmati berbagai kemudahannya.
Kepala Cabang Samsat Empat Lawang. Saptono Edi Santoso, menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang pemilik kendaraan Roda Dua dan Roda Empat. Untuk segera memanfaatkan kesempatan ini untuk sesegera mungkin melakukan pembayaran pajak kendaraanya. Sehingga kedepannya seluruh kelengkapan kendaraanya benar benar lengkap (Pajak dan sebagainya hidup,red) sehingga memperlancar membawa kendaraan kemana-mana.
“Kita mengajak seluruh masyarakat untuk sesegera mungkin memanfaatkan momentum pemutihan yang di berikan oleh Bapak Gubernur. Sayang saja kalau sampai dilewatkan,”ajak Saptono. (Bento/red)