Tersebar Informasi Kades Diduga Wajib Menyetorkan Uang Pengembalian Kerugian Pengadaan Apar, Kepihak Kejaksaan Empat Lawang

*Dengan Dalih Sebagai Titipan, Atas Dugaan Kembalikan Kerugian Negara

MEDIAEMPATLAWANG— Terkait dengan kasus pengadaan racun api (Apar,red) disebagian besar desa di Kabupaten Empat Lawang. Disinyalir sebagian besar Kepala Desa (Kades) diwajibkan Menyetorkan uang ke pihak kejaksaan yang ditenggarai mengembalikan kerugian negara dalam pengadaan Apar. Dengan dalih sebagai titipan. Kata beberapa Kades yang memintak namanya tidak disebutkan (Menjaga kerahasian Narasumber, Dengan Lasan Tertentu,red).Kamis (28/08/2025)
Menanggapi informasi dari beberapa Kepala Desa (Kades) yang tidak mau namanya disebutkan identitasnya tersebut. Aktifis Kinprojamin wilayah Empat Lawang. Ujang Abdullah, cukup terkejut mendapati keterangan dari beberapa Kades tersebut sangatlah mengejutkan dan membuat muncul  sejuta pertanyaan janggal. Pasalnya dana yang katanya titipan atau pengembalian kerugian negara. Tetapi anehnya dana tersebut di setorkan kepihak kejaksaan, Semestinya kalau bicara kerugian atau pengembalian dana negara itu disetorkan melalui Kas Daerah (Kasda). Atau Rekening Desa.
“Bisa-bisanya diduga pengembalian kerugian negara tetapi bukannya disetorkan ke kas daerah. Malahan disetorkan atau dititipkan  kepihak kejaksaan negeri Empat Lawang.il itukan aneh namanya,”jelas Ujang
Ujang melanjutkan. Anehnya juga pihak kejaksaan empat lawang. Ketika dimintai keterangan terkait informasi-informasi tersebut. Tidak ada yang bisa memberikan tanggapan resmi bahkan bisa dikatakan terkesan tertutup bahkan bisa dikatakan menghindar. Sejatinya demi keterbukaan informasi sebagai lembaga resmi negara yang gajinya dari uang rakyat. Harus memberikan informasi jelas dan terbuka ke masyarakat atau publik.
“Saya heran juga pihak kejaksaan itu seharusnya memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada publik. Bukan terkesan lari atau bungkam,”cetus
Dilain sisi ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Liver RI. Jon Apendi menyampaikan kalau masih menyangkut yang namanya pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Apar yang tersangkanya dan ditangkap oleh Pihak Kejaksaan. Itu artinya berkaitan dengan kerugian negara. Jadi apa dalil hukumnya pihak kejaksaan diduga memerintahkan seluruh Kades di kabupaten Empat Lawang. Untuk Menyetorkan uang atau dalihnya membayar ganti rugi keuangan negara. Yang di serahkan atau dititipkan pihak kejaksaan. Darimana aturannya seperti itu. Seharusnya pihak kejaksaan lebih faham hukumnya. Yang namanya pengembalian kerugian negara itu langsung disetorkan ke Kas Daerah.
Dan anehnya lagi kenapa Kades yang  disuruh mengembalikan kerugian negara. Seharusnya pihak rekanan yang sudah ditetapkan tersangka lah yang mengembalikan kerugian negara. Kalau benar adanya Kades yang disuruh mengembalikan kerugian negara. Maka Kades itu terlibat artinya harus diproses hukum sesuai hukum juga.
“Pihak kejaksaan seharusnya lebih faham dan lebih tahu hukumnya. Jika memang itu diduga pengembalian uang negara dalam hal ini uang Dana Desa yang digunakan untuk pengadaan Apar,”terangnya
Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri Empat Lawang dalam hal ini Kasi Intel yang notabenenya adalah yang biasanya sebagai corong informasi Kejaksaan ke publik. Ketika dikonfirmasi melalui Via Ponsel Whats App. Ke nomor kontak 0813 6869 XXXX.
Pantauan Wartawan Media Empat Lawang dilapangan, terlihat  Kades dari masing masing kecamatan. silih berganti, masuk kekantor kejaksaan Negeri Empat Lawang. . (Bento/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.