MEDIAEMPATLAWANG— Polres Empat Lawang dalam hal ini pihak Satreskrim di Prapradilkan oleh masyarakat. Dari keluarga dugaan salah tangkap.
Berdasarkan informasi dilapangan yang didapat saat ratusan masyarakat dari desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.masa menuntut bahwa salah satu warga yang ditangkap itu salah tangkap. Masyarakat dan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya. Menerangkan bahwasanya orang yang ditangkap polisi dalam hal ini Satreskrim bukanlah pelaku kejahatan yang sebagaimana di terangkan oleh pihak kepolisian.
Related Posts
Dikutip dari berbagai portal media Online disampaikan oleh kuasa Hukum dari Jimi Suganda. Bersama keluarga korban dugaan salah tangkap yang dituduh sebagai pelaku perampokan kendaraan sepeda motor menerangkan bahwa polisi salah tangkap orang.
Berdasarkan pantauan dilapangan salah seorang perwira Polres yang menyampaikan kepada para pendemo bahwasanya. Proses hukum sudah berjalan. Sesuai dengan gugatan praperadilan yang sudah disampaikan ke pengadilan. Artinya tanpa nggu saja hasil dari pada pengadilan yang memutuskan. Begitu kata salah satu perwira Polres menyampaikan kepada seluruh masa yang berdemo di halaman Mapolres Empat Lawang. (Bento/Red)