MEDIAEMPATLAWANG— Anggota DPRD Empat Lawang dari partai Demokrat Herman Rosul, Pertanyakan pertanyakan kepada unsur pimpinan mereka (DPRD,red) Malasah Dana Reses Tahun Anggaran 2025. Yang tak kunjung dibayarkan. Padahal reses sudah dilaksanakan.
“Didepan awak media di pertanyakan kenapa dana rese yang sudah dilaksanakan tak kunjung dibayarkan,”terangnya
Ia meneruskan, padahal untuk anggaran reses Anggota Dewan tersebut sudah dianggarkan. Ketika ketok palu anggaran maka secara otomatis anggaran reses itu sudah tertuang juga didalam anggaran APBD Tahun Anggaran 2025.
Artinya itu haknya setiap anggota DPRD untuk melakukan kegiatan reses ke Daerah Pemilihan (Dapil) nya masing-masing. Kegiatan itu bertujuan untuk menyerap aspirasi dari konstituen (Masyarakat,red). Sehingga bisa disampaikan dan diperjuangan oleh masing masing Anggota dewan itu sendiri.
“Anggaran reses inikan sudah dianggarkan, dan kegiatannya sendiri sudah dilaksanakan. Namun anehnya tak kunjung dibayarkan. Itu yang kami pertanyakan kepada unsur pimpinan. Apakah adalah yang salah atau bagaimana. Sehingga sampai tahun 2026 tak kunjung dibayarkan,” ucapnya
Disampaikan juga. Reses itu mulai bulan Juli tahun 2025. Kemudian yang terakhir adalah bulan Desember 2025. Nah untuk bulan Juli saja baru dibayarkan sebagian. Nah. Kalau masih tidak di bayarkan untuk reses tahun 2026 apa Ya masih ada yang mau melaksanakannya?.
“Jadi yang ingin kami tahu apa permasalahannya. Sehingga tidak dibayarkan, itu yang ingin kita tahu,”tegasnya kepada awak media.
Lebih lanjut Mengenai Ia. Menerangkan bahwasanya. Ketika reses itu anggaran tersebut tak lain adalah untuk biaya ketika turun ke masyarakat seperti contoh untuk biaya konsumsi, biaya pembayaran tenda dan lain sebagainya. Nah, anggaran itu sendiri waktu pelaksanaan menggunakan anggaran pribadi terlebih dahulu. Nah kalau begini bingung ?. Hal ini akhirnya membuat pihaknya jadi malas (Tidak Mau,red) melaksanakan Reses. Hal itu sendiri nantinya berdampak pada penyerapan aspirasi dimasyarakat.
“Kalau begini kita malas melakukan Reses. Padahal Reses itu kewajiban. Akibatnya aspirasi masyarakat tidak terserap, itu sudah diatur dalam sesuai dengan Undang Undang Nomor 2023 Tahun 2014. Dasar hukum tentang pemerintahan Daerah dan Tentang Hak dan Kewajiban kami di MD3 bahwa kami harus melaksanakan Reses dan turun ke masyarakat,” tutup Herman Rosul (Bento/red)