Sign in
Sign in
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
MEDIAEMPATLAWANG,JAKARTA- PJ. Bupati Tidak boleh melakukan Mutasi Tanpa Izin Resmi Mendagri. Namun sangat disayangkan Ulah Pj. Bupat Empat Lawang dalam hal ini melalui BKPSDM Empat Lawang. Melakukan mutasi terhadap puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) patut diduga dilakukan secara serampangan. Tanpa mengedepankan aturan dan perundangan-undangan itu. Adalah mutlak perbuatan melawan hukum. Kata Rustam Efendi. SH. Mewakili kliennya ASN Empat Lawang Eddy Linarta.SH.MM.
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pj. Bupati akhirnya langsung dan sudah dilaporkan ke Kemendagri, Ombudsman RI Jakarta, Kemenpan RB dan BKN RI. Bahkan ironisnya pasca laporan tersebut, dimana sebelumnya beberapa ASN yang sebelumnya dimutasi dengan dalih diperbantukan. Sudah dikeluarkan SK Definitip atas mutasi tersebut.
Padahal seperti diketahui bersama bahwa sebagai Penjabat Bupati tidak bisa melakukan mutasi ASN tanpa ada surat atau izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Itu artinya perbuatan yang dilakukan Pj. Bupati Empat Lawang dan dinas terkait dalam hal ini BKPSDM Empat Lawang. Bisa dikategorikan perbuatan ILEGAL.
“Saya tegaskan ulah Pj. Bupati melakukan mutasi terhadap ASN itu jelas menunjukkan perbuatan melawan hukum. Secara otomatis bisa di Meja Hijaukan( Digeret ke Pengadilan,red). ”tegas Rustam Efendi
Jadi kuat dugaan bahwasanya didalam birokrasi pemerintahan itu wajib hukumnya menjunjung tinggi serta mengedepankan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh se-enak jidatnya saja. Dalam setiap hal tentang pengambilan kebijakan atau keputusan. Dikarenakan sifatnya bukan pribadi tapi dalam tataran bernegara. Apalagi kasarnya sampai main mutasi atas dasar desakan atau tekanan segelintir orang atau secara pribadi. Apalagi ada upaya yang berbau ancaman, Sehingga terjadinya mutasi atau pemindahan terhadap ASN. Dengan begitu kasarannya ASN bisa dijungkir balikan dengan dalih mutasi dan sebagainya dikarenakan tidak satu pemahaman, parahnya lagi terkesan akibat sentuhan yang berbau politik.
“Saya ingin mengatakan, dugaan kuat pemerintah empat lawang dalam hal ini Pj. Bupati dan dinas terkait (BKPSDM,red) tidak faham dengan hukum dan aturan. Bisa dikatakan aturan-aturan yang sudah dibuat dikangkangi bahkan disepelekan,”cetus Rustam
Lebih jauh dikatakannya, tindakan atau perilaku yang dialami klien kami. Bisa dikatakan bentuk ancaman dalam bernegara yang serius. Dan ini harus dilawan serta diproses secara hukum dan aturan yang berlaku dalam pemerintahan.
Related Posts
“Ini adalah salah satu perbuatan zolim dalam pemerintahan alias bernegara. Karena birokrasi di Empat Lawang bisa dikatakan sudah tidak sehat. Dari sisi Norma sosial maupun Norma Hukum,”pungkasnya
Perlu kami ingatkan lagi sebelum mutasi semestinya harus melihat lebih detail. Apa pelanggaran yang dilakukan oleh ASN termasuk klien kami ini. Dan pemberian Sanksi itu sendiri sifatnya. Ada teguran, Sanki ringan, sanksi berat sampai pada pemecatan. Jadi bisa katakan jelas sudah Pj. Bupati dan BKPSDM sudah melanggar aturan hukum . Seperti yang hal-hal dibawah ini.
1.Melanggar larangan sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota yang menyatakan bahwa Pj Bupati dalam melaksanakan tugas dan wewenang dilarang melakukan mutasi ASN. Adapun larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi secara tegas menyatakan bahwa mutasi Pegawai Negeri Sipil dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
3. Melanggar prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
4.Tindakan pemindahan dan/atau mutasi yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Empat Lawang telah mengesampingkan penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan sistem merit sebagaimana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, karena tindakan Penjabat Bupati Empat Lawang tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan-ketentuan terkait mutasi Aparatur Sipil Negara.
“Saya tegaskan lagi. Kasus ini juga akan segera secepatnya kami geret dan laporkan ke pihak Komnas HAM RI di Jakarta. Sehingga akan ada tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan ini,”beber Bang Rustam panggilan akrabnya.
Sebelumnya sudah diberitakan kalau akibat ulah Pj. Bupati Empat Lawang melakukan pemindahan atau Mutasi terhadap puluhan ASN secara serampangan, Sudah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri,Ombudsman RI,Kemenpan RB dan BKN RI. (QQ/Red)