Diduga DPT PSU Tak Sesuai Putusan MK, Saksi Paslon HBA-Heny Tolak Tanda Tangani Formulir D-Hasil

MEDIAEMPATLAWANG – Saksi pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 1 HBA-HENY, Abdul Ghoni, menolak menandatangani formulir D-Hasil dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang. Kamis,( 24/04/2025).
Penolakan tersebut, menurut Abdul Ghoni, bukan tanpa alasan. Ia mengungkapkan adanya ketidaksesuaian angka perolehan suara yang signifikan antara pasangan calon nomor satu dan dua jika dibandingkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah diputuskan secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Angka perolehan suara yang didapat paslon Nomor Satu dan Dua tidak sesuai dengan DPT yang di Putuskan Oleh Mahkamah Kontitusi (MK). Itulah alasan kami tidak mau menanda tangani D-Hasil,”tegas Abdul Ghoni
Ditambahkannya, Bahwa selama proses pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pihaknya tidak menerima salinan formulir D-Hasil dari PPK. Pasalnya ketika dimintai keterangan, PPK beralasan bahwa saksi dari paslon nomor satu tidak menandatangani berita acara.
Namun menurut Ghoni, hal tersebut merupakan bentuk protes terhadap potensi kecurangan dan bukan karena menolak menandatangani tanpa dasar.
“Jadi berdasarkan bukti-bukti yang kami dapat, dugaan sementara bahwa penyelenggara dari tingkat atas sampai ke tingkat desa sudah tidak netral,”tegasnya.
Nah, Sebagai bentuk tindak lanjut, tim hukum dan saksi paslon HBA-HENY telah secara resmi melaporkan dugaan kecurangan ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang. Saat ini, proses penanganan laporan tengah berjalan dan pihak pelapor menunggu keputusan resmi dari lembaga pengawas tersebut.
“Untuk saat ini seluruh laporan dugaan kecurangan paslon nomor Dua sudah di laporkan ke Bawaslu Empat Lawang tinggal menunggu putusan,”beber Goni. (Bq/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.