Korlantas Tegaskan Bayar Pajak Ranmor Tak Perlu Pakai KTP Pemilik Pertama: AKP: Kukuh: Kita Tunggu Petunjuk dan Perintah Dirlantas

MEDIAEMPATLAWANG— Polemik Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Ranmor) Menggunakan KTP pemilik pertama. Jadi Polemik nasional. Bahkan terindikasi rawan terjadi Pungutan Liar (Pungli,red).
Menanggapi hal itu, Korlantas Polri resmi menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan dan perpanjangan STNK tidak perlu menggunakan KTP pemilik lama (pemilik pertama. Kebijakan ini berlaku secara nasional untuk memudahkan masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama, serta untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Berikut poin penting terkait kebijakan tersebut berdasarkan informasi per April 2026:
  • Berlaku Nasional 2026: Kebijakan ini resmi berlaku di seluruh Indonesia mulai April 2026 dan hanya khusus untuk tahun 2026 saja.
  • Syarat Dokumen: Wajib pajak cukup membawa STNK asli dan KTP pemilik saat ini (pihak yang menguasai kendaraan) ke Samsat.
  • Isi Formulir: Sebagai gantinya, wajib pajak diharuskan mengisi formulir pernyataan kepemilikan kendaraan.
  • Tujuan: Untuk memberikan kemudahan administrasi, namun Polri tetap mengarahkan agar kendaraan segera balik nama untuk menghindari pemblokiran data di tahun berikutnya.
Ini adalah diskresi sementara yang diberikan Polri untuk mempermudah masyarakat, meskipun menurut aturan dasar (Perpol 7/2021) sebenarnya diwajibkan menyertakan KTP sesuai nama di STNK.
Menanggapi hal itu. Kasatlantas Polres Empat Lawang. AKP: Kukuh. Menerangkan bahwasanya sampai saat ini pihaknya belum menerima petunjuk atau perintah lanjutan dari atasan langsung dalam hal ini Dirlantas Polda Sumsel. Artinya jika sudah ada petunjuk pelaksanaan maka pihaknya akan segara melaksanakannya. Sebab hal ini berkaitan dengan SoP. Maka dari itu secara otomatis mengalami perubahan SOP juga kedepannya. Namun perkiraan pihaknya dalam waktu dekat besar kemungkinan besar aturan itu sudah bisa diterapkan di Samsat Empat)) Lawang.
“Yang patinya kita masih tunggu petunjuk dan perintah dari Dirlantas. Kalau sudah ada perintah segera kita laksanakan,”jekasnya saat dikonfirmasi oleh Wartawan Media Empat Lawang via Ponsel. (Bento/red)

 

Keterangan foto: Irjen Pol. Dr. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. foto Ist

Leave A Reply

Your email address will not be published.