- Berlaku Nasional 2026: Kebijakan ini resmi berlaku di seluruh Indonesia mulai April 2026 dan hanya khusus untuk tahun 2026 saja.
- Syarat Dokumen: Wajib pajak cukup membawa STNK asli dan KTP pemilik saat ini (pihak yang menguasai kendaraan) ke Samsat.
- Isi Formulir: Sebagai gantinya, wajib pajak diharuskan mengisi formulir pernyataan kepemilikan kendaraan.
- Tujuan: Untuk memberikan kemudahan administrasi, namun Polri tetap mengarahkan agar kendaraan segera balik nama untuk menghindari pemblokiran data di tahun berikutnya.
Keterangan foto: Irjen Pol. Dr. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. foto Ist