Mantan Dewan Sekaligus Kontraktor Empat Lawang , Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Gegara Korupsi

Kejari Empat Lawang Yuli Andri (Tengah) didampingi Kasi Pidsus,Jamhari (Baju Kemeja)dan Kasi Intel Ricky (Baju Hitam) saat melakukan jumpa pers pasca penangkapan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan peningkatan jalan yang menjadi DPO selama 2 Tahun. Foto MEL

 

MEDIAEMPATLAWANG—  Mantan DPRD Empat Lawang. Sekaligus adalah kontraktor swasta. Ropali. Terancam hukuman 20 tahun penjara. Terkait dugaan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (PUBM) tahun anggaran 2011.
Hal itu disampaikan oleh Kejari Empat Lawang saat jumpa pers. Setelah beberapa saat Ropali (Tersangka,red) ditangkap di rumahnya yang berada di Kabupaten Musi Rawas. Sekira pukul 20:30 WIB. Tepatnya pada tanggal 15/09/2026.
Dalam sampaiannya ditegaskan oleh Kajari bahwa atas kerja sama semua pihak termasuk dari masyarakat. Akhirnya Tim Intel Kejaksaan berhasil menangkap tersangka setelah sempat menjadi Buronan selama Dua Tahun.  Dimana sebelumnya salah seorang tersangka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) AN yang sudah di vonis oleh hakim. Kemudian kerugian negara ditaksir sebesar Rp 930 jutaan.
“Tersangka ini malam ini juga langsung kita titipkan di Lapas Empat Lawang,” kata Kajari Empat Lawang Yuli Andri
Disamping itu juga ditegaskan oleh Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang Jamhari bahwasanya, Tersangka dikenakan pasal  UU Tipikor terbaru  dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Selain itu juga pihaknya selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka Ropali. Terkait kasusnya. Apakah nanti akan ada tersangka lainnya namun yang pasti ini masih dalam proses penyidikan segala sesuatunya bisa saja muncul. Intinya sesuai dengan fakta hukum yang ada
“Untuk pengembangan nya sendiri apakah ada tersangka lain atau tidak tunggu hasil pemeriksaan terhadap tersangka secara intensif. Itu dulu ya,” kata Jamhari saat dibincangi oleh Wartawan Media Empat Lawang
Terpisah Kaisi Intel Kejari Empat Lawang l l, Ricky menuturkan saat pelaku ditangkap  dirumahnya tidak ada perlawanan pelaku koperatif. Pihaknya sendiri selama 2 tahun pihak Kejaksaan dalam hal ini tim Intel Kejaksaan selalu melakukan. Pencarian terkait keberadaan  pelaku.
“Pencarian pelaku ini selama ini terus diupayakan. Artinya informasi yang dikumpulkan oleh Intel kami akhirnya berbuah manis juga (Pelaku Tertangkap.red),”jelas Ricky. (Bento/red)

 

 

Keterangan  Foto: Tersangka kasus peningkatan jalan di desa Fajar Bakti, Ropali. Sembari menggunakan rompi ping saat digiring masuk mobil tahanan. Langsung dititipkan di Lapas Empat Lawang foto MEL

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.