Rakyat Sumsel Tercekik Asap, DPRD Sumsel “Bungkam”

*Lius Eka Brahma Saputra: Jangan Biarkan Rakyat Berjuang Sendiri, DPRD Harus Jalankan Fungsi Pengawasan

MEDIAEMPATLAWANG,Palembang— Tepatnya tanggal 10 Oktober 2026 – Masyarakat Sumatera Selatan kembali menghadapi ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Memburuknya kualitas udara memicu pertanyaan mendasar: di mana suara dan fungsi pengawasan wakil rakyat saat masyarakat membutuhkan perlindungan nyata?
Ketua DPD Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Sumatera Selatan, Lius Eka Brahma Saputra, menegaskan karhutla tidak boleh diperlakukan sebagai rutinitas tahunan yang cukup direspons dengan pemadaman, kunjungan lapangan, dan pernyataan seremonial.
Persoalan ini menyangkut hak dasar warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
“Rakyat Sumsel hari ini butuh udara bersih, perlindungan kesehatan, dan kepastian negara hadir. Ketika asap menyelimuti permukiman dan mengganggu aktivitas, semua pemangku kepentingan harus bergerak dengan langkah terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Lius.
Ia secara khusus menyoroti fungsi pengawasan DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Menurutnya, DPRD harus memastikan efektivitas kebijakan penanganan karhutla, penggunaan anggaran, kesiapan pemerintah daerah, perlindungan warga terdampak, serta evaluasi akar penyebab kebakaran yang terus berulang.
“Kritik ini bukan untuk menafikan kerja lembaga lain di lapangan. Tapi sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD punya tanggung jawab kelembagaan memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan efektif, transparan, dan berorientasi pada keselamatan warga,” ujarnya.
“Jangan sampai saat rakyat tercekik asap, suara wakil rakyat justru tidak terdengar. DPRD Sumsel tidak boleh hanya hadir di agenda formal, tapi harus hadir lewat pengawasan yang nyata,” lanjutnya.
*DATA ISPU 717: SITUASI BERBAHAYA*
Berdasarkan pemberitaan Pemerintah Kota Palembang pada 7 Oktober 2026, data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Stasiun Palembang Bukit Kecil tercatat mencapai angka 717 pada pukul 17.00 WIB, kategori berbahaya.
Pemkot juga melaporkan, dari 66 kejadian karhutla yang terpantau di Sumsel saat itu, tiga titik berada di Kota Palembang dan 63 titik lainnya berada di luar wilayah kota.
Fakta ini menunjukkan dampak karhutla tidak mengenal batas administratif. Kebakaran di satu wilayah dapat menimbulkan konsekuensi kesehatan dan lingkungan bagi warga di wilayah lain, sehingga penanganannya menuntut koordinasi lintas kabupaten/kota serta keterbukaan informasi publik.
“Kita tidak boleh terjebak dalam pola yang sama: api muncul, asap menyebar, warga terdampak, lalu semua sibuk penanganan darurat. Setelah musim berganti, persoalan seolah selesai. Padahal pertanyaan tentang pencegahan dan pertanggungjawaban belum terjawab tuntas,” kata Lius.
*5 DESAKAN GKJI SUMSEL KEPADA DPRD SUMSEL*
Atas kondisi tersebut, DPD GKJI Sumsel mendesak DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk segera bertindak:
*1. Buka pengawasan yang transparan.* Agendakan rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait untuk mengevaluasi penanganan karhutla, kualitas udara, dan perlindungan masyarakat.
*2. Audit efektivitas kebijakan dan anggaran.* Pastikan anggaran penanggulangan karhutla, pencegahan, layanan kesehatan, dan penanganan dampak lingkungan digunakan tepat sasaran dan hasilnya dapat dievaluasi publik.
*3. Prioritaskan perlindungan kesehatan.* Pastikan informasi kualitas udara disampaikan berkala, layanan kesehatan tersedia, serta perlindungan khusus bagi anak-anak, lansia, dan kelompok rentan berjalan sesuai kondisi lapangan.
*4. Kawal penelusuran penyebab dan penegakan hukum.* Dorong koordinasi dengan aparat penegak hukum agar penyebab karhutla ditelusuri secara profesional dan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses tanpa pandang bulu.
*5. Evaluasi pencegahan jangka panjang.* Jangan hanya berorientasi pada pemadaman, tapi juga pengawasan kawasan rawan, evaluasi kepatuhan pemegang izin, kesiapan sarana pencegahan, dan koordinasi lintas wilayah.
*JANGAN NORMALISASI BENCANA BERULANG*
Lius menegaskan kabut asap tidak boleh dinormalisasi sebagai konsekuensi yang harus diterima masyarakat setiap tahun.
“Jangan paksa masyarakat menganggap kabut asap sebagai hal biasa. Udara bersih bukan kemewahan, melainkan kebutuhan dasar. Rakyat tidak seharusnya menanggung risiko kesehatan tanpa mendapat informasi memadai, perlindungan layak, dan kejelasan langkah pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, ini adalah ujian nyata tata kelola printahan dan keberpihakan kebijakan kepada rakyat.
“Yang kami tuntut bukan pernyataan atau pencitraan, melainkan tindakan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika DPRD sudah bekerja, sampaikan secara terbuka. Jika masih ada kekurangan, evaluasi dan perbaiki. Rakyat berhak mendapatkan jawaban,” tutup Lius.
DPD GKJI Sumsel menyerukan seluruh pemangku kepentingan menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama melalui tindakan nyata, transparansi, koordinasi lintas sektor, dan penegakan hukum yang konsisten. (Bento/red)
*Lius Eka Brahma Saputra
Ketua DPD Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Sumatera Selatan*

Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!