Oknum PPK Tebing Tinggi, Usir Wartawan Melakukan Peliputan

*Rodi Hartono: Kita Akan Bawak Keranah Hukum

EMPAT LAWANG- Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kecamatan Tebing Tinggi, usir Dua orang wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan Pleno tingkat Kecamatan yakni Wartawan Sumek dan Wartawan Musirawas Ekpres.” Saat kita mau masuk langsung dicegat dan dilarang untuk masuk dengan maksud melakukan peliputan berlangsungnya rekapitulasi DPRD Kabupaten,” terang wartawan dari Musirawas Ekspres, Warisman.
 Warisman melanjutkan, tindakan itu dilakukan oleh salah satu anggota PPK yang bernama Mulyadi. Mereka beralasan kalau didalam sedang berlangsung penghitungan suara. Sehingga wartawan belum boleh melakukan peliputan.” Sekarang lagi ngitung suaro wartawan jangan meliput dulu. ucap Mulyadi kepada kami,”kata Warisman.
 Menanggapi kejadian itu. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Empat Lawang, Rodi Hartono menegaskan, sangat menyayangkan ulah dari okum PPK tersebut, karena pleno merupakan terbuka untuk umum dan berhak untuk diliput media.” Itu kan pleno berhak diketahui umum, dan wartawan berhak melakukan peliputan,” jelasnya
  Lebih tegas Rodi mengatakan,Jika memang terbukti menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan kerjanya, maka kejadian ini akan diselesaikan diranah hukum.” Jika terbukti menghalangi tugas wartawan melakukan peliputan, saya secara tegas akan membawa masalah ini keranah hukum,” tegas Rodi.
 Terpisah Ketua PWI ProvinsI Sumatera Selatan, Firdaus Komar, ketika dihubungi via ponsel, menegaskan bahwasanya tindakan yang dilakukan oleh oknum PPK tersebuy sudah melanggar Undang Undang Pers No 40 tahun 1999. tentang kebebesan wartawan dalam melakukan tugas peliputan. Artinya wartawan berhak mengetahui proses serta hasil dari rekapitulasi penghitungan tersebut.” Kejadian adalah bentuk tindakan yang menghalangi kinerja wartawan. tentunya ancamannya bisa dipenjarakan. artinya kejadian kita pelajari jika jelas terbukti  kita akan bawa kasua ini keranah hukum,” tegasnya
 Firdaus melanjutkan, semestinya  dengan kehadiran wartawan dalam mengikuti proses serta mencari data dari hasil pemiluitu.Lebih menguntung pihak PPK serta bisa menjawab isu-isu yang berseliweran di Sosial Media (Sosmed).” Mereka salah melarang waryawan untuk meliput, karena mengetahui proses serta hasilnya adalah hak publik,” ucapnya. Selain itu juga lanjut Firdaus, didalam PKPU sendirj tidak ada bunyi aturan yang melarang wartawan melakukan peliputan,  serta mengambil informasi untuk diolah menjadi berita yang akan disajikan untuk konsumsi masyarakat umum.” Memangnya ada aturan dalam PKPU yang melarang wartawan meliput proses rekapitulasi suara, Jadi sekali tindkan yang dilakukankan oleh oknum PPK itu sudah jelas melanggar hak dan kewajiban wartawan dalam melakukan peliputan,” ( Ben/Red)

Kantor: Inilah suasana didepan pintu kantor camat Tebing Tinggi, dimana tempat dilakukannya Rekapitilasi penghitungan suara Pemilu. (Istimewa)

Leave A Reply

Your email address will not be published.