MEDIA EMPAT LAWANG,Tebing Tinggi. – Berdasarkan Lp- A/68/XI/2019 /Sumsel/ Res Empat Lawang/ Tgl 21 November 2019. Dari Lp tersebutlah akhirnya dua warga memiliki Senjata Api Rakitan (Senpira) Dua warga Desa Baturaja Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Amran (40) dan Roben (40). Terpaksa berurusan dengan Polisi.“ Kedua Pelaku dan barang bukti satu pucuk Senpira jenis Kecepek, mesiu sudah diamankan di Mapolres, Sekira pukul 08:00 WIB,” Kata Kapolres Empat Lawang, AKBP. Eko Yudi Karyanto melalui Kasatreskrim Empat Lawang. AKP. Ismail. Kepada Media Empat Lawang, melalui via ponsel. Kamis(21/09/2019).
Ismail melanjutkan, informasi itu terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat ke anggota intelkam Polres Empat Lawang. Berbekal informasi tersebut akhirnya Team Elang dan Intel Polres Empat Lawang langsung malakukan pengembangan, serta mendatangi Tempat Kejadia Perkara (TKP)diwilayah perkebunan kedua tersangka. Sesampainya di Pondok tersangka Amran anggota langsung melakukan penggeledahan namun Kecepek tersebut tidak ditemukan. Namun berdasarkan informasi dari istrinya Senpira tersebut ada di pondok (Rumah ditengah kebun,Red). Akhirnya pihaknya langsung menuju kelokasi Pondok Roben. Awalnya tersangka mengelak namun setelah dilakukan penggeladahan akhirnya pihaknya menemukan Senpira jenis Kecepek dan beberapa barang bukti (BB) lain. Satu botol bubuk Mesiu, Sembilan butir peluru Kecepak, Pipa, Enam buah Kip tas ransel dan sabut kelapa.“ Saat kita tanyak kedua tersangka mengelak namun setelah digeladah ternyata Senpira tersebut ada beserta BB lainnya. Akhirnya keduanya langsung digelandang ke Mapolres Empat Lawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” beber Ismail
Lebih lanjut Ismail menerangkan, Keduanya dikenakan pasal Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951. dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.(Riki/Bento/Red)
Related Posts
Keterngan Foto: Kedua Pelaku Amran dan Roben serta baramg bukti saat diamankan dimapolres Empat Lawang. Ft: Dok Polres Empat Lawang.