Samsat Berlakukan Pembebasan Keringanan Pajak Kendaraan

Terlihat warga pengendara sedang melakukan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor. Di Kantor Samsat Empat Lawang

 

MEDIAEMPATLAWANG— Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah. Resmi memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor mulai dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Desember 2022.
Dimana keringanan tersebut berupa gratis biaya BBN II dari luar provinsi Sumsel, bebas denda, bebas bunga PKB, dan bebas SWDKLLJ.
Keringanan untuk kendaraan bermotor ini berlaku di semua kantor cabang Bapenda yang ada di seluruh Provinsi Sumatera Selatan. Seperti halnya di Kabupaten Empat Lawang, kantor Samsat Empat Lawang sejak Senin 1 Agustus 2022 sudah mulai melayani masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak ataupun mutasi kendaraan bermotor. Pihak UPTB Bapenda mengenai syarat BBN II dari luar provinsi pun sebaliknya atau mutasi kendaraan bermotor dari luar Sumsel.
Dimana syarat-syarat yang diperlukan untuk mutasi dari plat luar Sumsel menjadi plat sumsel diantaranya yakni BPKB asli, STNK asli, cek fisik, serta salinan KTP dan KK.
“Bagi masyarakat yang akan melakukan mutasi kendaraan bermotor masuk atau keluar, mari manfaatkan kesempatan ini dimana ada pembebasan denda, bunga dan BBN II,” kata Kepala Cabang UPTB Bapenda Sumsel, Eddy Revotiansyah melalui Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan (Katap) Hariyadi. Saat dibincangi diruang kerjanya.
Menurutnya untuk proses penggantian plat itu sendiri biasanya akan memakan waktu kurang lebih mulai dari dua minggu hingga satu bulan.Untuk jumlah besaran biaya mutasi ini tergantung dengan jenis kendaraan.
Hariyadi melanjutkan, Yang dihilangkan sesuai dengan Pergub no 18 tahun 2022. Dan juknis 042/KPTS/Penda/2022. Yang dibebaskan mutasi masuk luar provinsi sumsel. Yang ikut program pemutihan contoh plat B masuk masuk sumsel itu yang bebas. Pokoknya tetap. Denda dan bunga untuk tahun yang tertunggak di bebaskan untuk masyarakat.
Yang dimaksud BBN1 seperti pajak baru keluar dari dealer tidak dalam program pemutihan begitupun. Mutasi masuk dalam daerah atau ganti pemilik. Belum termasuk dalam program pemutihan. Namun denda dan  bunga masuk dalam program.
“ Perlu kami pertegas agar tidak salah memahami. Yang di bebaskan itu denda dan bunga, sementara pokok pajak tetap bayar,” tutupnya. (09/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.